Batusangkar,metrosumatra.com.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan Perolehan Suara dil Kabupaten Tanah Datar dalam Pilkada 2024 akan dibacakan berita acara oleh Ketua KPU Tanah Datar dibantah saksi Pasangan Calon 1.
Itulah yang terjadi di rapat pleno terbuka hari kedua Kamis (05/12/2024) di hotel Emersia Batusangkar yang dihadiri para saksi dan Panwaslu juga PPK SE Tanah Datar.
Sebelum pembacaan berita acara dan sertifikat rekapitulasi Hasil penghitungan suara dari stiap kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar 2024, Ketua KPU Dicky Andika minta tanggapan kepada Saksi Paslon 1 dan 2.
Saksi Paslon 1 Ikbal langsung sampaikan bahwa kami atas nama tim pemenangan 01 menolak hasil rekapitulasi ini, karena sesuai pertemuan kami tim ada temuan dilapangan,jadi kami tidak akan menandatangani berita acara tersebut
Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika yang Arif bijaksana menjawab itu tentu hak Saksi menolak, namun sebelumnya di tingkat Kecamatan tidak ada saksi keberatan, membantak dan tidak menandatangani.
Walaupun begitu apakah berita acara dan sertifikat rekapitulasi Hasil penghitungan suara dari stiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini tidak Syah, Syah lah selagi ditandatangani oleh Komisioner KPU Tanah Datar.(STM).