KUANTANSINGINGI, Metrosumatranews.com.
Satreskrim Polres Kuansing meringkus 2 (dua) orang pria dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan (kotak Infak Masjid Alfurqon) di Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 01. 30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan menjelaskan, “pelaku berinisial YA (19) dan ER (22) yang merupakan warga Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,”
Sambung AKP Linter “Kronologi berawal Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 05.30 Wib, setelah sholat subuh Imam Masjid Ustadz Maulana di datangi qorim masjid Pak Pian yang mana Pak Pian menceritakan ada pencurian masjid yang mana pintu samping kanan masjid di tengok sudah rusak bekas congkelan dan setelah itu disuruh mengecek CCTV, kemudian Imam mengecek CCTV dan di tengok di gambar sekira pukul 01.30 Wib terlihat diduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang sedang berusaha membongkar kotak infaq,”
Kronologi penangkapan berawal Pada hari Selasa sekira pukul 09.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa di duga pelaku Percobaan pencurian kotak amal Mesjid Alfurqon YA (19) dan ER (22) Sedang berada di cucian mobil Pablo Carwash Sungai Jering Kuantan Tengah Kab Kuansing.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berkoordinasi dengan Kanit Idik IPDA Oktomi Syaputra, SH, dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, dan Kasat Reskrim memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tersebut,
“Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kuansing melihat terduga pelaku dan langsung mengamankan, selanjutnya setelah di interogasi secara lisan terhadap diduga pelaku dan yang bersangkutan mengaku melakukan percobaan pencurian di Mesjid Alfurqon Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kab Kuansing sekitar jam 01.30 WIB, Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”
Barang Bukti diamankan Rekaman cctv, 1 (satu )kunci Ingris merek Heavy Duty, 1( satu) helai baju kaos Tshir lengan panjang warna hitam merk Climber, 1 ( satu) helai baju kaos warna hijau merk Phobia, 2(dua) sarang kunci pintu kaca Mesjid. Alfurqon, 2 ( dua) anak kunci pintu kaca Mesjid Alfurgon dan 1 (satu) panahan ujung pisau.
AKP Linter menambahkan, “saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum, dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP,” tutupnya.(H)