Indeks
Daerah  

Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diamankan

KEPULAUAN MENTAWAI,metrosumatra.com.

— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.

RA diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai yang berpakaian preman melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan RA dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio dan potongan kain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah terduga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi kotak rokok besi merek Dji Sam Soe.

Di dalam kotak tersebut ditemukan sejumlah barang berupa korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai. Terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Humas +Fais)

















Exit mobile version