Daerah  

Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 20,68 gram dan dua butir ekstasi warna kuning seberat 0,94 gram. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EF (39), yang diketahui berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 plastik kosong berukuran sedang, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 unit handphone merk OPPO A78, 1 unit handphone merk Samsung A05, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 tas sandang merk Polo England dan Uang tunai senilai Rp1.300.000,-.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan Kronologi kejadian pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing pada Jumat pagi, 17 Januari 2025, di wilayah Desa Koto Baru. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis shabu di dalam tas sandang milik tersangka. Tidak berhenti di situ, setelah memeriksa handphone milik tersangka, petugas menemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyimpan tiga paket shabu lainnya.

Petugas kemudian menemukan tiga paket tersebut di dekat perkebunan sawit simpang Portal Ojo Lali, Desa Koto Baru. Dalam hasil interogasi, tersangka EF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Ia membeli shabu seberat 1/8 ons seharga Rp7.500.000 dan dua butir ekstasi seharga Rp600.000. Tersangka EF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara yang berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” tandas Kasat.(H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *