Pagaruyung,metrosumatra.com.
Sebagaimana Senen (28/04/2025) di kantor Polres Tanah Datar berlangsung Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus Narkoba di Polres Tanah Datar, oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH.
Muhammad Arvi, S.HM.H sampaikan dihadapan wartawan yang bertugas di Tanah Datar itu tentang kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa Inisial E (57 th) yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2017.
Kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual dan mengedarkan narkotika ienis daun ganja di wilayah kecamatan Lintau Buo Utara, untuk menindak lanjuti taporan masyarakat tersebut kemudian pasonil dari satuan Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikkan dan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib.
Muhammad Arvi, S.HM.H katakan, Personil berhasil mengamankan E dirumahnya di Jorong Tangah Padang Nagari Tapl Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, lalu kemudian personil menanyakan langsung kepada E, apakah ada menyimpan narkotika, kemudian E mengakui bahwa memang ada menyimpan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya E menunjukkan digang jalan antara rumah dengan warung miliknya yang diletakkan dibawa meja stika kemudian mengambil 1 (satu) buah kotak merex Gatsby yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, dan personil kembali bertanya apakah ada narkotika yang lainya, E pun kembali mengambil 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disembunyikan didalam inesin cuci disamping kamar mandi, personil tidak merasa puas dengan pengakuan E kemudian personil melakukan penggeledahaan rumah tempat tinggal E.
Lanjut Muhammad Arvi, S.HM.H, dalam pengeledahaan tersebut personil menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam kandang ayam milik E, setelah semua barang bukti dikumpulkan selanjutnya personil memanggil kepala jorong dan warga sekitar, setelah sampai dilokasi kemudian polisi menjelaskan kronologis awal penangkapan serta memperlihatkan semua barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, dihadapan para saksi E mengakui serta membenarkan bahwa semua penjelasan serta barang bukti tersebut adalah milik E sendiri.
Selanjutnya E dibawa pergi kerumah sakit untuk langsung dilakukan test urine, dari hasil test urine namah sakit E positive menggunakan ganja, kemudian untuk tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyidikkan selanjutnya.
Muhammad Arvi, S.HM.H juga sampaikan penerapan Paal Sangkaan, 1) Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada avat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pchon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipicana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (snpertiga).
Sementara, 2) Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Muhammad Arvi, S.HM.H lanjutkan juga sampaikan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja selanjutnya, juga berawal dan informasi masyarakat bahwa Yg ((33 Th) yang menpakan Residivis narkoba yang pernah ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Pada Tahun 2017, kembali menjual dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah kabupaten Tanah Datar berdasarkan informas yang diperoleh dari masyarakat selanjutnya personil sat narkoba melakukan penyelidikkan terhadap Yg.
Dari hasil penyelidikkan personil dilapangan pada pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukui 17.00 Wib Personil berhasil mengamankan. Yg di depan rumah milik orang tua Yg, selanjutnya personil langsung melakukan pengeledahan badan terhadap Pgl Yogi namun tidak di temukan barang bukti, saat dilakukan penggeledahaan badan serta pakaian, Kemudian Personil Melakukan Introgasi terhadep Yg , dari hasil Introgasi Yg mengakui bahwa Yg menyimpan Narkotika jenis daur Ganja Kering di rumah Millik nenek. Yg di Jorong Kanawal Nagari, Balimbiang Kecamatan. Rambatan Kabupaten. Tanah Datar.
Kemudian Personil menuju ke rumah milik nenek Yg, sesampainya lokasi Yg langsung menunjukkan dimana ianya menyimpan narkotika jenis ganja yaitu di simpan oi atas leteng rumah milik nenek Yg tersebut, sebelum personil inengambil barang bukti tersebut terlebih dahulu personil menanggil kepala jorong bersama warga masyarakat sekitar menyaksikan penggeledahaan rumah.
Setelah para saksi umum datang barulah persil mengambil 1 karung goni warna Putih yang didalamnya barisikan 8 (delapan) paket besar jenis auch garnya kering, di hadapan saksi-saksİ Yg mengakui bahwa barang buk yang ditemukan tersebut benar miliknya dimana garja tersebut diperoleh dan temannya ya bernama P telah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Poda Sumbar dengan kasus yang sama, berdasarkan pengakuan dari Yg banwa 8 (delapan) paket ganja tersebut merupakan hasil atau upah dari Yg karena telah membantu Yg dalam menyemput narkobka jenis ganja ke daerah Kota Nopan Kabupaten Mandahiling Natal Provinsi Sumut.
Yg mengakui bahwa ianya pergi menjeput ganja bersama angen P dan Yg yang beralamat di Jorong Batu Pasa Nag. Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, kemudian Personil langsung membawa Yg keberadaan dari Ar (30 Th) sekira pukul 10.30 berhasil mengamankan Ar dirumah orang nong Batu Basa Nag. Parlangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Dater, di rumah personil menemukan di bawah meja 1 buah karung goni warna putihkan sebanyak 4 (empat) paket besar Narkotika Jenis Daun Gania yang shall tasama coklat selanjutnya untuk para Palaku beserta barang bukti di bawa ke Pole Tata una proses penyidikan_selanjutnya.
Muhammad Arvi, S.HM.H juga sampaikan penerapan Paal Sangkaan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidena dengan pidanu mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidanas denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Lalu, 1) Pasal 111 ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan) dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) Latang pohon, pelaku dipidana dengan pida.ta penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K dalam sambutannya sampaikan, ini adalah musuh kita bersama, penghancur masa depan generasi muda.
Untuk itu mari dukungan bersama di ranah Minang ini kita berantas penyalah gunaan narkoba, kita selamatkan generasi muda dalam menempuh masa depan, karena secara masif ini penghancur generasi.
AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K pun berharap kepada media yang ada ikut bekerjasama memberantas ini di ranah Minangkabau.(STM)