Daerah  

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,48 gram. Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AS (33) yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar narkotika. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Tim Mata Elang.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, operasi ini diawali dengan penyelidikan intensif yang dilakukan tim di sekitar Desa Sungai Keranji sejak pukul 17.00 WIB. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka AS (33) sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu di tangan kanan tersangka. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain Satu buah alat hisap bong, Satu lembar kertas timah rokok, Satu batang pipet kaca pyrex, Satu buah pipet sendok, Satu unit handphone merk Vivo Y22 warna biru muda, Dua bal plastik klip bening kosong, Dua buah plastik klip bening kosong, Satu buah korek api mancis, dan Satu buah tempat bekas bedak yang dibalut lakban hitam

Hasil interogasi menyebutkan bahwa AS (33) memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial I (DPO) dengan harga Rp1.800.000. Sistem pembayaran yang digunakan adalah “bayar setelah barang habis terjual.” Saat ini, pihak kepolisian masih memburu I yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkotika tersebut. Atas perbuatannya, AS (33) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara yang berat sebagai bentuk efek jera atas kejahatan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sinergitas dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas,” ujarnya.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut, Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tandas Kasat.(H).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *