News  

Satria Mandala Putra Mengatakan DPRD Kuansing Sudah Berusaha Keras Untuk Menuntaskan APBD – P TA 2022

Kuansing,metrosumatranews.com.
DPRD Kuansing membantah tidak optimal membahas APBD Perubahan Kuansing 2022. Dewan sudah  berusaha keras menuntaskan APBD-P itu walaupun Pemkab Kuansing sendiri tidak komit dengan jadwal pembahasan yang sudah diatur.

Menurut anggota DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2022,  Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) harus disampaikan Kepala Daerah  kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus.

Sementara pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.

” Aturan saja memberi ruang dua minggu untuk membahas rancangan Perubahan KUA-PPAS ini,” katanya.

Mengapa demikian karena tahap ini sangat urgen. Ditahap inilah Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) atau dinas dan badan akan membahas asas dan manfaat program dan kegiatan yang diajukan. Tolok ukurnya RPJMD, rekomendasi Gubri atas  LPJ APBD tahun 2021 dan aspirasi masyarakat saat anggota dewan reses.

Dari hearing komisi dan SKPD mitra lanjutnya akan dibuat rekomendasi ke TAPD. TAPD nanti menyampaikan pula hasil dan rekomendasi pembahasan komisi kepada Bupati

” Mana kegiatan yang lanjut dan kegiatan yang direvisi  katanya. Setelah itu TAPD akan menyampaikan revisi sesuai hasil hearing oleh komisi-komisi kepada DPRD. ,”ujarnya.

Jika Rancangan Perubahan KUA-PPAS  disepakati, lantas Kepala Daerah menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan RKA – SKPD dan RKA – PPKD dan perubahan DPA SKPD/PPKD serta penyusunan rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus.

Lalu kemudian penyampaian Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September.

Setelah penyampaian Ranperda maka dewan akan menetapkan jadwal pembahasan, rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi, rapat paripurna jawaban pemerintah dan pendapat akhir dewan disertai pengambilan persetujuan  bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Faktanya kata Satria, Pemkab Kuansing mengirim Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada DPRD dan diterima Pimpinan pada  tangga 19 September. Sehari kemudian dewan mengebut pembahasan dengan waktu yang sudah sangat mepet dan diluar tahapan yang diatur Permendagri 27 Tahun 2021.

” Siang dan malam Komisi menggelar hearing dengan OPD. Apalagi belanja tambahan yang diusulkan cukup besar 186 M. Komisi perlu mempelajari asas dan manfaat belanja yang diajukan,”bebernya.

Dewan juga perlu memastikan sumber pendanaan real kegiatan belanja tambahan yang diajukan. Karena antara rencana  belanja tambahan yang diajukan dengan rencana penerimaan tambahan tidak klop.

” Usulan belanja tambahan 186 M sedangkan  estimasi penerimaan tambahan 130 M. Ada defisit 56 M. Kita perlu memastikan ini jangan sampai terjadi gagal bayar atau tunda bayar,”katanya.

sepanjang ada dana silpa tahun lalu sebesar 56M baru itu bisa disesuaikan dengan pengeluaran belanja, Namun jika sumber pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran tidak jelas maka kemungkinan tunda bayar belanja pembangunan dipekirakan pasti terjadi”, lanjutnya

Diulang Satria walau pembahasan tidak sesuai tahapan semestinya namun dengan kerja keras pada tanggal 29 September malam dewan menyerahkan rekomendasi hasil pembahasan  komisi dengan SKPD untuk ditindaklanjuti kepada TAPD yang diwakili Asisten II Maisir.

Namun pada tanggal 30 September Ba’da Jumat TAPD mengirim surat kepada Pimpinan DPRD 

” Kesimpulan surat tersebut  pada intinya TAPD sepertinya tidak bersedia untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi komisi komisi DPRD Kuansing,”ujarnya.

Menanggapi surat itu dewan tetap berusaha APBD P harus disyahkan.  Usai rapat seluruh fraksi Jumat sekira pukul 17.00 sore, seluruh faksi sepakat APBD P harus disyahkan. Dewan berpendapat wakti tersisa masih dapat menuntaskan RAPBD Perubahan.

Namun pada rapat lanjutan pada pukul 20.00 Wib antara Banggar dan TAPD Pemkab, Sekda selaku ketua TAPD menyampaikan dengan waktu yang tersedia tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan pembahasan hasil rekomendasi komisi  dan tidak memungkinkan lagi menginput data kedalam sistem SIPD sebagai bahan Ranperda.

” Intinya walau penyampaian tahapan penyusunan Perubahan  KUA-PPAS 2022 jauh meleset dibandingkan jadwal seharusnya sebagaimana diatur Permendagri Nomor.27 Tahun 2021  namun dewan tetap  bekerja keras untuk menuntaskannya “kata Satria.

Karena itu Satria minta kepada Pimpinan dewan agar pembahasan APBD dan APBD-P selanjutnya  sesuai tahapan yang sudah diatur Permendagri.

” Kalau tidak sesuai jadwal yang diatur aturan yang ada, tidak usah diterima lagi, “kata Satria.

Ia tidak ingin draft APBD atau APBD-P.masuk dari Pemkab di minggu-minggu terakhir jelang deadline pengesahan dan dewan harus mengesahkan dengan pembahasan yang gegabah dan tergesa-gesa dan  akhirnya tidak maksimal karena takut dianggap menghalangi pengesahan.

” DPRD Kuansing tidak mau serta merta hanya sebagai mengesahkan ibarat “seperti membeli kucing dalam karung,”ujarnya.

Satria mengingatkan dalam pembahasan  tidak semata membahas  program yang diajukan dalam APBD-P namun juga pelaksanaan  rekomendasi Gubernur terhadap hasil LPJ  APBD 2021.

” Rekomendasi Gubri atas APBD 2021 baru  ke DPRD Kuansing  pada 17 September 2022  lalu setelah pimpinan DPRD Kuansing menanyakannya. Padahal ini menjadi syarat untuk pengesahan APBDP itu sendiri.

Satria juga meminta ketika persetujuan bersama APBD-P antara Kepala Daerah dan DPRD tidak tercapai bukanlah akhir dari segalanya karena masih dapat menempuh pergeseran anggaran.

Mengenai gaji P3K dan Porprov katanya dapat direalisasi karena prioritas  nasional dan provinsi. (h).

Print Friendly, PDF & Email