Penulis: Kevin Dicky Munthe
Indonesia adalah Negara hukum yang secara tegas dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum adalah yang tertinggi (Supremacy of Law), dan menuntut setiap tindakan negara harus terukur, tidak sewenang-wenang, dan harus berdasarkan hukum (Rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat)
Wacana untuk menempatkan Polri dibawah suatu kementerian kembali mengemuka di ruang publik. Secara struktural, Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Struktur ini bukan formalitas, tetapi fondasi agar polisi bisa bekerja profesional, bebas dari tekanan politik atau kepentingan kementerian.
Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) Aparat Penegak Hukum (APH) utama yang menangani hukum pidana nasional, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga APH dimaksud adalah institusi/lembaga yang independensi dan netralitasnya harus betul-betul dijaga. Baik Polri, Kejaksaan ataupun KPK, ketiganya bertanggungjawab langsung kepada Presiden (tidak dibawah kementarian). Dari perspektif ilmu hukum, ini bukan sekadar soal administrasi atau politik, tetapi menyentuh prinsip negara hukum, independensi lembaga penegak hukum, dan pemisahan kekuasaan.
Memaksakan Polri berada di bawah kementerian berpotensi menimbulkan risiko serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut berpotensi mendorong politisasi Polri sebagai aparat penegak hukum, di mana setiap keputusan kepolisian berisiko dipengaruhi kepentingan politik kementerian, bukan semata-mata berdasarkan hukum dan fakta. Selain itu, akuntabilitas yuridis Polri menjadi kabur, karena tanggung jawab lembaga tentunya akan terbagi antara Presiden dan kementerian dan membuat publik sulit mengetahui siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan.
Dari perspektif hukum, hal ini mengajarkan kita satu pelajaran penting yakni struktur kelembagaan memengaruhi kualitas penegakan hukum. Independensi Polri bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi merupakan jaminan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pilih kasih. Menjaga posisi Polri tetap independen adalah salah satu fondasi negara hukum yang harus kita pahami.
Singkatnya, menempatkan Polri di bawah Presiden adalah untuk menjaga hukum tetap adil, profesional, dan akuntabel. Memaksanya tunduk pada kementerian berarti menggerus independensi, melemahkan rule of law, dan membuka jalan bagi politisasi aparat. Ini bukan sekadar debat politik, melainkan kesalahan struktural serius. Independensi Polri adalah perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparat, agar hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.
“Menjaga independensi Polri bukan pilihan politik, tapi kewajiban hukum untuk melindungi keadilan dan menegakkan negara hukum.”
