Indeks
Daerah  

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Pulau Binjai Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

,– Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (4/5/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria berinisial MH (51).


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penggerebekan.


“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung padi milik tersangka,” ujar AKP Riduan.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 10,45 gram, 57 plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu plastik kosong ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak hitam, tiga mangkok plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.760.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.


Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik.(RA).