Payakumbuh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Payakumbuh memberikan pandangan umum terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Selasa (04/06/2024).
Juru bicara Fraksi PPP, Ahmad Zifal, mengungkapkan pandangannya terhadap nota penjelasan Walikota Payakumbuh yang telah disampaikan pada Senin (03/06/2024).
Ada tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025 – 2045.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Payakumbuh Tahun 2024 – 2044.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ahmad Zifal menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Fraksi PPP mengapresiasi penyusunan RPJPD yang dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tepat, mulai dari Musrenbang, Konsultasi Publik, hingga berpedoman pada RPJPN Nasional dan RPJPD Provinsi,” katanya dalam penyampaiannya.
Ia juga menekankan pentingnya proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap mekanisme pembahasan RPJPD Kota Payakumbuh bisa terus disesuaikan dengan pedoman tersebut untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Fraksi PPP juga memberikan perhatian besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Payakumbuh. Ahmad Zifal berharap Ranperda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di daerah.
“Kami berharap Ranperda ini dapat meningkatkan sektor industri yang memiliki dampak positif bagi perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pembangunan industri harus memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat dan berfokus pada kesejahteraan.
Selain itu, Fraksi PPP memberikan dukungan terhadap pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh. Zifal mengingatkan bahwa Ranperda ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Kami mendukung pembentukan BPBD untuk menangani masalah bencana dengan lebih efektif di Kota Payakumbuh, namun kami juga mengingatkan agar pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dalam penutupnya, Ahmad Zifal berharap agar pembahasan ketiga Ranperda ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
“Kami berharap agar seluruh pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kemajuan Kota Payakumbuh, baik di sektor pembangunan jangka panjang, industri, maupun penanggulangan bencana,” pungkasnya.