“Apakah Whip Pink dapat dikualifikasikan sebagai narkotika?”
Penulis: Kevin Dicky Munthe
Setiap peristiwa kematian yang dikaitkan dengan konsumsi zat tertentu hampir selalu memicu reaksi yang seragam yakni asumsi bahwa hal tersebut ‘Pasti’ persoalan narkotika. Pola ini menunjukkan bagaimana nalar hukum kerap dikalahkan oleh asumsi dan generalisasi, seolah-olah setiap zat yang menimbulkan efek berbahaya pasti termasuk kategori narkotika.
Kasus kematian Lulu Lahfah, yang dikenal sebagai kekasih figur publik Reza Arap, menjadi contoh konkret bagaimana isu hukum berkembang di tengah keterbatasan pemahaman klasifikasi hukum. Dalam peristiwa ini, produk Whip Pink mencuat karena diduga berkaitan dengan zat yang dikonsumsi korban sebelum meninggal dunia. Namun, dari perspektif hukum, penting untuk terlebih dahulu menempatkan Whip Pink dalam klasifikasi yang tepat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara tegas dan limitatif mengenai jenis serta golongan narkotika. Undang-undang tersebut memuat daftar zat yang dikualifikasikan sebagai narkotika Golongan I, II, dan III, beserta konsekuensi pidana yang menyertainya. Karakter utama dari pengaturan narkotika adalah sifatnya yang tertutup (closed list), sehingga suatu zat tidak dapat diperlakukan sebagai narkotika hanya karena menimbulkan efek psikoaktif atau disalahgunakan oleh penggunanya.
Selama suatu zat tidak tercantum dalam daftar narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka penerapan rezim hukum narkotika menjadi tidak tepat. Dalam konteks ini, Whip Pink yang mengandung zat N₂O tidak termasuk dalam golongan narkotika, sehingga pendekatan hukum yang mengaitkannya langsung dengan tindak pidana narkotika berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
Apabila suatu kematian dikaitkan dengan konsumsi Whip Pink, maka analisis hukum tidak dapat diarahkan pada Undang-Undang Narkotika, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka hukum lain yang relevan. Dalam konteks hukum pidana umum, ketentuan yang dapat dianalisis antara lain Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai perbuatan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Namun, penerapan pasal ini tetap mensyaratkan adanya kelalaian yang dapat dibuktikan serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat kematian.
Selain itu, apabila Whip Pink dipandang sebagai produk atau zat yang peredarannya berkaitan dengan aspek kesehatan, maka pendekatan hukum dapat diarahkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196 undang-undang tersebut mengatur mengenai pidana terhadap peredaran alat farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan. Sekalipun demikian, penerapan norma ini tetap memerlukan pembuktian adanya perbuatan aktif dan unsur kesengajaan.
Pada akhirnya, harus ditegaskan bahwa Whip Pink bukanlah narkotika dan tidak dapat diperlakukan sebagai zat terlarang hanya karena disalahgunakan. Bahaya yang muncul dalam kasus ini bersumber dari gas nitrous oxide (N₂O) ketika digunakan di luar peruntukan hukumnya, bukan dari status hukumnya sebagai suatu zat. Gas N₂O sendiri merupakan zat legal yang juga terdapat pada berbagai produk lain di bidang makanan dan medis, sehingga tidak tepat jika persoalan ini ditarik ke rezim hukum narkotika. Dengan demikian, fokus pembelajaran hukum dari kasus ini seharusnya diarahkan pada penyalahgunaan dan pengaturan penggunaan zat, bukan pada pelabelan keliru yang berpotensi menyesatkan penerapan hukum pidana.
