News  

Lima Pertanyaan Fraksi Perjuangan Golkar Terhadap Penjelasan Bupati Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2021

Pagaruyung,metrosumatranews.com.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Pemandangan Fraksi-fraksi terhadap penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Anggaran 2021 oleh Bupati Tanah Datar, Selasa (17/5/2022) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Saidani, Sekretaris DPRD Yuhardi serta 20 anggota DPRD dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkup Pemda

Pemandangan fraksi DPRD dimulai dari fraksi PPP, Perjuangan Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura, PAN dan Nasdem yang disampaikan masing-masing juru bicaranya.

Sebagaimana Pandangan umum Fraksi Perjuangan Golkar yang disampaikan juru becaranya terhadap penjelasan Bupati Tanah Datar tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Batusangkar,


Dimana terlebih dulu memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021.

Hal Ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah sudah berada pada arah yang baik bahwa pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tertib , taat peraturan perundang-undangan ,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa didalam peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 194 ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemiriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (Enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD mempunyai hak seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Pp No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang antaranya:

A. Mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, B. Melakukan Pembahasan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, C. Meminta Klarifikasi Atas Temuan LHP BPK dan D. Meminta Kepada BPK Untuk Melakukan Pemeriksaan Lanjutan.

Pengelolaan Keuangan Daerah Telah Diatur Secara Normatif Serta Mengikat Melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 , Bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Mencakup Seluruh Kegiatan Yang Meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan, Dimana Keseluruhan Proses Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut Tentunya Bermuara Kepada Tujuan Utama Yakni Kesejahteraan Masyarakat.

Dalam Konteks Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Merupakan Bentuk Pengawasan Oleh DPRD Demi Terwujudnya Pemerintahan Daerah Yang Baik Dan Transparan.
APBD dibuat antara Lain Untuk Membantu Menentukan Tingkat Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Kesehatan dan Pendidikan agar dapat terjamin secara layak, termasuk juga bagaimana pemerintah daerah menyiapkan pelayanan dibidang transportasi, pemukiman Dan Akses Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tentunya Hal-Hal Normatif Tersebut Tidak Membatasi Dalam Melahirkan Ide Dan Inovasi Serta Kreatifitas Untuk Peningkatan Manfaat Sebesar Besarnya Kepada
Masyarakat.

Setelah Membaca Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Apbd 2021, Fraksi Perjuangan Golkar Menyampaikan Saran, Pendapat Dan Pertanyaan Sebagai Berikut :

1. Pendapatan Daerah Ditargetkan Sebesar Rp 1.263.943.445.644,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) Dengan Realisasi Sebesar Rp. 1.251.060.500.704,34 (Satu Trilyun Dua Ratus Lima Puluh Satu Milyar Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Tujuh Ratus Empat Koma Tiga Puluh Empat Rupiah) Atau 98,98 % Dimana Pendapatan Asli Daerah Pada Tahun 2021 Dengan Realisasi Sebesar Rp. 121.384.958.232.34 (Seratus Dua Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Koma Tiga Puluh Empat Rupiah) Atau 106,84%.

A. Mohon Penjelasan Sumber-Sumber Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dimaksud ? B. Dilihat Dari Kondisi Keuangan Daerah Dimana Pada Setor Pendapatan Sebesar Lebih Kurang 1,2 T Sedangkan Posisi Pad Kita Masih Lebih Kurang Pada 120 M, Yang Berarti Ketergantungan Keuangan Daerah Kita Kepada Pemerintah Pusat Masih Sangat Tinggi.

Fraksi Perjuangan Golkar Meminta Penjelasan Tentang Strategi Dan Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Oleh Pmerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Secara Detail Sehingga Pada Tahun Tahun Mendatang Diharapkan Ketergantungan Keuangan Daerah Kita Kepada Pemrintah Pusat Dapat Dikurangi Secara Bertahap, Setidaknya Bekurang Hingga Ketergantungan Kita Pada Angka 70 % Dari Pendapatan. Mohon Penjelasan.

2. Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggarn Tahun 2021 Adalah Sebesar Rp.111.596.589.145,27 (Seratus Sebelas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Seratus Empat Puluh Lima Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah).

A. Mohon Penjelasan Mengapa Silpa Tahun 2021 Dengan Jumlah Sebagaimana Diatas, Sementara Kegiatan Yang Telah Di Rencanakan Tidak Telaksana Seperti Kegiatan Yang Sudah
Tercantum Pada Hasil Musrenbang Tahun 2020.

B. Ditengah Kondisi Masyarakat Yang Mengalami Tekanan Ekonomi Dari Berbagai Faktor, Alasan Apa Yang Menjadi Pertimbangan Dari Pemerintah Daerah Yang Sedianya Anggaran Tersebut Setidaknya Dapat Membantu Menggerakkan Ekonomi Rakyat Di Tanah Datar. Mohon Penjelasan.

3. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun Ini Dapat Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) Yang Ke 11, Disatu Sisi Fraksi Perjuangan Golkar Memberikan Apreasiasi Terhadap Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Namun Disisi Lain Apa Dampaknya, Kegunaan Dan Manfaat Untuk Kepentingan Masyarakat Kabupaten Tanah Datar ? Mohon Penjelsan.

4. Sudah Dirasa Perlu Untuk Menyusun Kembali Peraturan Daerah Tentang Nagari Secara Utuh, Mengingat Perda Yang Berlaku Saat Ini Mengatur Pemerintahan Nagari Tidak Komprehensif Atau Hanya Mengatur Bagian-Bagian Tertentu Saja Oleh Sebab Itu Perlu Untuk Diatur Kembali Secara Lengkap Mengingat Juga Adanya Perubahan Peraturan Daerah Tentang Nagari Di Provinsi Sumatera Barat. Mohon Penjelsan.

5. Dengan Telah Launchingnya Program Bajak Gratis Oleh Pemerintah Daerah, Bagaimana Realisasinya Sampai Saat Ini Mengingat Banyaknya Pertanyaan Dari Masyarakat ? Mohon Penjelasan.(STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *