Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Sosial resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang digelar di Aula Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, serta jajaran Dinas Sosial Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pencanangan ini adalah ikrar publik bahwa Dinas Sosial siap bertransformasi menjadi institusi yang memberikan pelayanan prima, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial,” ujar Zulmaeta.
Ia menekankan bahwa Dinas Sosial merupakan wajah kemanusiaan pemerintah daerah, karena berhadapan langsung dengan masyarakat rentan. Oleh karena itu, integritas dalam pelayanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Satu rupiah bantuan yang diselewengkan, atau satu prosedur yang dipersulit, adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan sejumlah komitmen penting dalam mewujudkan WBK dan WBBM, di antaranya memastikan data kemiskinan yang akurat dan transparan, meniadakan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial, serta memberikan pelayanan yang cepat, empatik, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Zulmaeta menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Sosial untuk melakukan perubahan nyata melalui enam area utama pembangunan Zona Integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana berbasis digital, penguatan sistem manajemen SDM, peningkatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Predikat WBK dan WBBM bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah kepuasan dan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan bahwa pelaksanaan Zona Integritas merupakan kewajiban dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki tugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan indikator utama kinerja berupa penurunan angka kemiskinan.
“Kami melayani 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di antaranya penyandang disabilitas, fakir miskin, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana,” jelas Yonrefli.
Yonrefli menegaskan komitmen seluruh jajaran Dinas Sosial bersama para pilar sosial untuk menandatangani komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Payakumbuh yang turut menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan dan arahan agar seluruh aparatur menjauhi praktik korupsi serta fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.
Dengan pencanangan ini, diharapkan Dinas Sosial Kota Payakumbuh mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
