Indeks
Opini  

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”


Penulis: Kevin Dicky Munthe

Dalam konteks negara hukum, seseorang tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya tuduhan. Prinsip inilah yang dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu asas yang menempatkan perlindungan hukum pada individu sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pada pihak yang dituduh.


Prinsip tersebut tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.


Dalam konteks polemik keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, asas praduga tak bersalah menjadi sangat relevan untuk diingat. Isu tersebut telah lama beredar di ruang publik, dibahas berulang kali di media sosial, bahkan menjadi bahan perdebatan politik. Namun, dalam perspektif hukum, ramainya perbincangan tidak pernah dapat menggantikan pembuktian yuridis. Karena tentu saja Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, kecurigaan, atau tekanan opini publik. Jika terdapat pihak yang meyakini adanya pelanggaran hukum, maka mekanisme yang sah adalah pembuktian melalui proses peradilan, dengan alat bukti yang diakui undang-undang. Tanpa itu, tuduhan tetap berada pada ranah opini, bukan kebenaran hukum.


Di era digital, pengadilan sering kali bergeser ke ruang opini publik. Seseorang dapat “divonis” lebih dulu oleh narasi yang viral, sebelum fakta diuji di pengadilan. Fenomena ini dapat berdampak kurang baik karena berpotensi mengikis kepercayaan pada sistem hukum dan membuka ruang bagi kriminalisasi berbasis persepsi. Penting untuk kita pahami bahwa asas praduga tak bersalah berlaku universal, tanpa memandang status sosial atau jabatan.Presiden sekalipun tetap merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh prinsip ini. Justru disinilah letak kedewasaan negara hukum diuji, apakah hukum mampu berdiri tegak diatas prosedur, atau tunduk pada hiruk-pikuk opini?


Menyikapi polemik ijazah Presiden Jokowi, pendekatan yang paling bertanggung jawab adalah mengembalikannya pada koridor hukum. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, dimana semua hal harus dilaksanakan sesuai kehendak hukum.

Jika asas praduga tak bersalah dipahami secara konsisten, maka pertanyaan mengenai apakah Presiden perlu menunjukkan ijazah aslinya kepada publik sesungguhnya telah terjawab. Dalam perspektif hukum, Presiden Jokowi atau siapapun yang dalam posisi yang sama (tertuduh) tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah. Kewajiban pembuktian tetap berada pada pihak yang menuduh, dan harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan melalui tekanan opini publik.


Lebih jauh lagi, apabila seseorang ‘dipaksa’ untuk menunjukkan bukti demi membantah tuduhan yang belum terbukti, maka hal tersebut justru berpotensi membalik beban pembuktian. Pembalikan ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menempatkan perlindungan hukum pada setiap individu dari tuduhan yang tidak didasarkan pada proses hukum. Dalam konteks ini, tuntutan agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental dalam hukum dan hak asasi manusia.


Bahkan, jika tuntutan semacam itu dianggap wajar dan terus dinormalisasi, maka asas praduga tak bersalah akan kehilangan maknanya. Hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan berubah menjadi mekanisme pembenaran atas kecurigaan. Oleh karena itu, menjaga agar Presiden atau siapapun dalam posisi yang sama tidak dibebani kewajiban pembuktian di luar proses peradilan bukanlah bentuk pembelaan personal, melainkan upaya menjaga kemurnian prinsip negara hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap berdiri sebagai fondasi, bukan dikorbankan demi meredam tekanan opini atau memenuhi rasa ingin tahu publik.