Limapuluh Kota, metrosumatranews.com — Guna memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) serentak di Indonesia termasuk Kabupaten Limapuluh Kota per Juli – Oktober 2022.
SPI bakalan menyajikan hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. Pelaksanaan SPI 2022 termaktub dalam surat KPK RI, No. B3258. (1-9)/LIT.05/01-15/06/2022 tentang pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) . Selain memetakan risiko korupsi, survei SPI juga ditujukan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah secara serentak se Indonesia dari Juli- Oktober 2022.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menghimbau agar responden terpilih diwiliyah Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera merespon dan menjawab pertanyaan Survei yang dikirimkan secara online.
” Mari kita sukseskan bersama Survei KPK ini dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian Internal yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, maupun pihak eksternal yang merupakan pengguna layanan Pemerintah,” ucap Inspektur Inspektorat kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi yang ditemui ruangan kerjanya pada Kamis, (6/10/2022).
Sebagai mitra KPK dalam melaksanakan survei, PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) selaku pihak ke tiga akan menghubungi responden terpilih, melalui tiga pendekatan yaitu survei daring (online) melalui Whatsapp dan Email Blast, kemudian Computer Assissted personal Interview (CAPI) untuk lembaga yang lokasinya memiliki karakteristik tertentu (terdepan, terpencil dan tertinggal), serta survei dengan menggunakan QR Code untuk responden partisipatif KPK dengan alamat spi.kpk.go.id.
Sementara itu, Subkoordinator Perencanaan Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, Rio Presto Malpen mengatakan, sejak tahun 2021 SPI telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
“Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id.
KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198. Mari kita sukseskan survei ini,”pungkasnya. (FR)