Kuansing, metrosumatranews.com.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Suriyanto, SH.,MH langsung dari ruang kerjanya, Jum’at 29 Oktober 2021 menyampaikan kepada media bahwa salah satu tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah adalah Melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebagaimana berdasarkan usulan dari OPD lalu disampaikan oleh Bupati Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Propemperda Kabupaten Kuantan merupakan usulan yang berasal dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Bagian hukum sekretariat daerah ada tiga Sub Bagian Yaitu sub bagian peraturan perundang undangan, sub bagian bantuan hukum, sub bagian dokumentasi dan informasi hukum.
Berdasarkan pasal 239 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan kepala daerah jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan perda yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dan berdasarkan pasal 13 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Suriyanto menjelaskan lagi setelah usulan program pembentukan peraturan daerah sampai di DPRD kabupaten kuantan singingi maka DPRD kabupaten kuantan singingi akan membahasnya secara internal melalui badan pembentukan peraturan yang ada di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada saat pembahasan internal di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tim dari pemerintah juga diturut diundang baik dari bagian hukum sekretariat daerah kabupaten kuantan singingi maupun dari organisasi perangkat daerah yang bersangkutan dengan peraturan daerah tersebut.
Lanjut disampaikan suriyanto hambatan-hambatan dalam proses program pembentukan peraturan daerah itu pasti ada tapi kalau dibagian hukum sekretariat daerah hambatan tersebut dirasa tidak adaada.
Hambatan tersebut adanya di sisi ketersediaan dan keterbatasan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, karena disitu dianggarkan semuanya seperti naskah akademis, uji publik, konsultasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dari proses pembentukan program pembentukan peraturan daerah tersebut.
Pada tahun 2022 ini kedepannya suriyanto menjelaskan ada sedikit pertimbangan dalam membuat produk hukum daerah yaitu dimana dalam membuat suatu produk hukum daerah harus mengacu sesuai dengan amanat daripada uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap produk hukum yang sudah ada di setiap organisasi perangkat daerahdaerah.
Pasal-pasal yang terkena dampak akan diidentifikasi dan diselaraskan nantinya. Karena undang undang cipta kerja ini merupakan penggabungan dari beberapa undang undang yang ada yang sangat penting dalam mengatur iklim investasi pada saat sekarang.
Sampai pada saat sekarang ini diluar dari program tetap ada satu program pembentukan peraturan daerah yang sudah menjadi peraturan daerah yaitu peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja ini masuk pada tahun 2019 di program pembentukan peraturan pembahasan dilakukan di tahun 2020.
Namun berhubung di tahun 2020 pandemi covid19 maka tidak selesai dan dilanjutkan pada pembahasan tahun 2021 dan sudah menjadi peraturan daerah di tahun 2021 ini ujar suriyanto yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021.(Hari)