Indeks
Daerah  

Ranperda APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD Tanah Datar

Pagaruyung,metrosumatra.com.

Sebagaimana dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Rabu (24/09/2025) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna  yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 orang Anggota, berjalan sukses.

Rapat Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.

Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Kamrita.

Dalam penyampaiannya, Kamrita mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 lalu.

“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampainya.

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.289.902.332.063,81 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.328.708.623.785,87 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 38.806.291.722,06, Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp 43.806.291.772,06 dan pengeluaran Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 38.806.291.722,00.

Rumusan tersebut, kata Kamrita selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Dalam kesempatan itu kata Bupati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.

 Eka Putra mengatakan, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial. 

“Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” ungkapnya.(STM)