Pagaruyung,metrosumatra.com.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/4/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah guna meningkatkan kinerja pendapatan daerah.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari serta dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan). Turut hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kamrita menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya sebelumnya telah disidangkan pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu. Pembahasan lanjutan juga telah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.
Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan internal DPRD hingga pendalaman bersama pemerintah daerah. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan pada sidang paripurna hari ini.
Kamrita menambahkan, setelah melalui tahapan pembahasan secara menyeluruh hingga penyampaian pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.
Setelah persetujuan bersama tersebut, agenda sidang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tanah Datar, khususnya Pansus II serta seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Ranperda tersebut hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, kontribusi pemikiran dari DPRD sangat berarti dalam proses pembahasan dan perumusan Ranperda sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif serta selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wabup juga berharap Perda yang telah ditetapkan tersebut nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal dan transparan.
Lebih lanjut disampaikan, dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Ia juga mengimbau perangkat daerah yang terkait langsung dengan pelaksanaan Perda agar segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat serta pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
Terakhir, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan melalui penguatan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan publik.(STM).
