Teluk Kuantan,metrosumatra.com.
— Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung tertib, dialogis, dan penuh komitmen. Kegiatan yang dikemas dalam forum audiensi antara serikat pekerja dan pemerintah daerah itu digelar di Pendopo Lapangan Limuno, Minggu (3/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, Asisten II Setda Kuansing Nafisman, serta ratusan anggota serikat pekerja se-Kuansing.
Dalam forum itu, para pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi secara langsung kepada jajaran pemerintah daerah, terutama terkait persoalan hubungan industrial yang dinilai masih menjadi tantangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menanggapi hal tersebut,
Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan , saya mewakili Pak Bupati, H Suhardiman Amby minta agar Dinas Tenaga Kerja Kuansing segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kuansing dalam waktu enam bulan ke depan.
Penegasan tersebut menjadi respons atas salah satu tuntutan utama yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri.
“Jangan sampai setelah batas waktu yang diberikan, kantor bupati didatangi ratusan anggota serikat pekerja karena lambannya pembentukan LKS Tripartit,” tegas Wabup Muklisin di hadapan peserta audiensi.
Selain pembentukan LKS Tripartit, serikat pekerja juga mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) melalui Surat Keputusan Bupati. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang dapat merugikan pekerja.
Ketua FSPMI Kuantan Singingi Jon Hendri menegaskan pihaknya masih memberikan ruang dan waktu kepada Dinas Tenaga Kerja Kuansing untuk menindaklanjuti pembentukan LKS Tripartit maupun Satgas PHK tersebut.
May Day Kuansing 2026 mengusung tema “Kolaborasi Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja untuk Kuansing Hebat.”
Melalui tema tersebut, forum audiensi mempertemukan unsur serikat pekerja, pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat keamanan dalam satu ruang dialog terbuka yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
Berbagai isu ketenagakerjaan nasional turut mengemuka dalam audiensi tersebut.
Di antaranya dorongan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, serta apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 18 April 2026.
Sementara di tingkat daerah, sejumlah persoalan juga menjadi sorotan, mulai dari tuntutan upah layak, kepesertaan BPJS bagi pekerja, kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), hingga kebutuhan penambahan pengawas hubungan industrial di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kuansing.
Bagi serikat pekerja di Kuantan Singingi, peringatan May Day kini tidak lagi sekadar seremoni tahunan. Momentum ini telah berkembang menjadi forum resmi untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkeadilan.
May Day Kuansing 2026 pun kembali menegaskan wajah baru peringatan Hari Buruh: kolaboratif, argumentatif, dan berorientasi pada solusi.(RA).
