Teluk Kuantan,metrosumatra.com.
— Bupati Kuansing menghadiri acara sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online, sebuah inovasi layanan hukum terpadu yang diinisiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jajaran peradilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026).
Dalam kegiatan ini mempertemukan unsur pengadilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kuansing sebagai bentuk sinergi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelompok rentan.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung hingga satuan kerja peradilan paling bawah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, aplikasi Tuanku Online diluncurkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu, tidak hanya di Pengadilan Negeri tetapi juga hingga Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan, melatih, sekaligus melakukan uji coba penggunaan aplikasi kepada masyarakat. Sebanyak lima desa diundang dalam kegiatan tersebut, termasuk para datuk di Kuantan Singingi yang dinilai memiliki peran besar sebagai peace maker atau penengah dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap niat baik dan tujuan dari kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menegaskan bahwa Kuansing merupakan daerah yang menjunjung tinggi keberadaan hukum adat, hukum norma, dan hukum agama yang berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan, Kuansing memiliki 1.643 datuk yang terbagi dalam berbagai kategori, serta Kabupaten Kuantan Singingi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Para penghulu sebagai pemimpin tertinggi adat menjadi suri teladan sekaligus bagian penting dalam membangun permufakatan di tengah masyarakat.
Menurut Bupati, aplikasi Tuanku Online menjadi langkah cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses hukum yang lebih mudah dan luas. Ia berharap aplikasi tersebut dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.
“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus dapat berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” katanya.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan rasa bangga dan bahagia dapat hadir langsung di tengah para tokoh adat dan masyarakat Kuansing untuk membangun kolaborasi dalam memperluas akses layanan hukum.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dinilai menjadi langkah maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional dan penerapan keadilan restoratif.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki integrasi dan kesamaan persepsi dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kehadiran Tuanku Online versi terbaru juga menjadi bentuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, fitur layanan bantuan hukum online bagi masyarakat umum mengintegrasikan layanan hukum berbasis digital hingga menyentuh masyarakat desa dan kelompok rentan melalui para peace maker.
Ia menilai Kuansing memiliki keistimewaan karena telah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat yang membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta seluruh peace maker yang hadir secara langsung maupun daring. Mereka dinilai sebagai ujung tombak dalam membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa, masyarakat rentan, dan masyarakat pedalaman.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau juga membuka peluang bagi para tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator. Bahkan, disediakan dua beasiswa mediator bagi tokoh adat sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa berbasis keadilan dan kearifan lokal.
Dengan adanya sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online ini, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, adil, dan berpihak kepada masyarakat.(RA).
