KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Polsek Benai jajaran Polres Kuantan Singingi melaksanakan penindakan terhadap aktivitas yang diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.15 WIB. Selasa (09/06/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, didampingi Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, serta personel Unit Resintel Polsek Benai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta hasil kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Benai.
“Benar, kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas PETI di Desa Talontam. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan area yang diduga digunakan untuk aktivitas setingkai, namun saat tim tiba di lokasi, kegiatan sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Meski tidak ditemukan aktivitas yang sedang berlangsung, petugas tetap melakukan langkah penertiban dengan mengamankan serta memusnahkan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.(RA).
