Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan kebencanaan di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh di Aula Rapat Ampangan, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/6/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan mengatakan Pemko Payakumbuh memberikan dukungan terhadap penyusunan Ranperda Penanggulangan Bencana agar daerah memiliki regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko bencana.
“Sesuai arahan Wali Kota Zulmaeta, regulasi yang kita lahirkan harus mampu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat,” kata Ifon.
Menurut Ifon, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana merupakan kebutuhan strategis seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana yang dipengaruhi berbagai faktor, baik alam maupun lingkungan.
Karena itu, penyusunannya tidak boleh hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Naskah akademik yang kita susun harus menjadi landasan ilmiah agar peraturan daerah yang lahir benar-benar aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perda tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan jiwa masyarakat, mengurangi kerusakan lingkungan, menekan kerugian harta benda, meminimalkan dampak psikologis akibat bencana, serta menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ifon menambahkan, keberhasilan penanggulangan bencana tidak dapat bergantung pada pemerintah semata. Sinergi seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media, menjadi kunci dalam membangun daerah yang tangguh menghadapi bencana.
“Penanggulangan bencana tidak bisa mengandalkan satu instansi. Pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media harus berjalan bersama agar upaya pengurangan risiko bencana benar-benar efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Untuk memperkuat kualitas substansi regulasi, BPBD Kota Payakumbuh menggandeng tim penyusun dari Fakultas Hukum dan Pusat Studi Bencana Universitas Andalas.
Tim yang dipimpin Prof. Dr. Eng. Ir. Fauzan, S.T., M.Sc. bersama Dr. Hengki Andora, M.H. bertugas menyusun naskah akademik berdasarkan kajian ilmiah, perkembangan regulasi nasional, serta karakteristik risiko bencana yang dihadapi Kota Payakumbuh.
Forum tersebut turut melibatkan organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi relawan bencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Kelompok Peduli Sungai, lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan media guna menyempurnakan substansi rancangan regulasi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh Devitra mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi amanat penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar pada bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Melalui perda ini kita ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui Standar Pelayanan Minimal pada tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” katanya.
Menurut Devitra, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Regulasi tersebut juga memperjelas pola koordinasi antarlembaga sehingga setiap tahapan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan terintegrasi.
“Regulasi ini juga menjadi dasar dalam menyusun program, menentukan arah kebijakan, mengalokasikan anggaran, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Payakumbuh Arman Riska mengatakan FGD tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan sebelum naskah akademik disempurnakan dan diajukan sebagai Ranperda kepada DPRD Kota Payakumbuh.
“Kita berharap seluruh peserta memberikan kritik, saran, dan gagasan yang konstruktif sehingga naskah akademik yang dihasilkan semakin komprehensif, inklusif, dan mampu menjadi fondasi lahirnya Perda tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.
Melalui penyusunan Ranperda ini, Pemko Payakumbuh berharap penyelenggaraan penanggulangan bencana ke depan memiliki dasar hukum yang kuat, kepastian peran bagi setiap pemangku kepentingan, serta sistem penanganan yang lebih terkoordinasi. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesiapsiagaan, perlindungan keselamatan jiwa, percepatan penanganan saat bencana, serta pemulihan yang lebih efektif sehingga risiko kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat diminimalkan. (*)
Pemko Payakumbuh Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat
