Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan sarana produksi pertanian tersebut diterima petani yang berhak sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang ditetapkan.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8/2026).
Kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan petani. Pengawasan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat kepada penerima yang dituju sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Rapat dipimpin Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Yasrizal mewakili Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, dan PT Pupuk Indonesia.
Yasrizal mengatakan pengawasan pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab lintas sektor. Setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga kios pengecer resmi, perlu diawasi agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani. Pupuk bersubsidi harus sampai kepada penerima yang tepat, dengan jumlah, mutu, harga, dan waktu yang sesuai ketentuan,” kata Yasrizal.
Menurut dia, keberadaan KP3 menjadi instrumen penting dalam mengawal distribusi sekaligus merespons persoalan yang muncul di lapangan. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Rapat tersebut sekaligus mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi selama semester pertama 2026. Berdasarkan paparan Dinas Pertanian, distribusi pupuk pada Januari hingga Juni telah berjalan, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
Persoalan tersebut antara lain belum bersamaan tersedianya pupuk Urea dan NPK di sejumlah kios, keterbatasan stok NPK di beberapa wilayah, serta belum meratanya informasi mengenai ketersediaan pupuk kepada petani.
Forum juga menyoroti praktik penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Akses petani terhadap kios pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah turut menjadi perhatian.
Untuk memudahkan petani memperoleh pupuk, dalam rapat muncul usulan penambahan titik serah pupuk bersubsidi sehingga akses petani terhadap layanan distribusi dapat lebih dekat dan mudah dijangkau.
Yasrizal meminta setiap persoalan yang ditemukan tidak berhenti sebagai catatan evaluasi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pembenahan mekanisme distribusi dan pengawasan.
“Yang kita bangun adalah sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan harus menjadi langkah pertama, tetapi apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Selain distribusi, pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), validitas data penerima pupuk bersubsidi, serta kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya pupuk ilegal, palsu, atau tidak memenuhi standar mutu.
Pemerintah Kota Payakumbuh mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, pelaku distribusi, dan pihak terkait lainnya menjalankan fungsi pengawasan secara terpadu. Setiap temuan di lapangan diharapkan dapat segera ditangani agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pupuk petani.
Bagi Pemerintah Kota Payakumbuh, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi pertanian, pendapatan petani, dan ketahanan pangan daerah. (*)

