TELUK KUANTAN,metrosumatra.com.
— Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi kembali dibongkar Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing. Kali ini, seorang pria berinisial ST (33) diciduk di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Penangkapan ST merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi sebelumnya mengamankan tersangka berinisial S (44) yang kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi terkait sumber sabu yang diperolehnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada ST.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapati ST baru turun dari sepeda motor di depan rumahnya di Desa Muara Langsat. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok Esse Double Change yang dilakban warna kuning dan disembunyikan di dalam lipatan pakaian yang dikenakan ST.
Saat kotak tersebut diperiksa, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit handphone Vivo Y15 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp2 juta.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ST merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang diamankan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ST. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hasan Basri.
ST bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ST positif mengandung amphetamine.
Dalam perkara tersebut, ST disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan ST. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
“Tim Elang Kuantan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKP Hasan Basri.(RA).


