Daerah  

Pemkab Kuansing Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Adat Suku Domo

TELUK KUANTAN,metrosumatra.com.

— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memfasilitasi audiensi bersama tokoh masyarakat Suku Domo Kecamatan Pucuk Rantau untuk membahas aspirasi terkait pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo. Audiensi dipimpin Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).





Perwakilan masyarakat adat Suku Domo, Syamsul Rizal, berharap keberadaan masyarakat hukum adat Suku Domo dapat memperoleh pengakuan dan diakomodir dalam regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsul menjelaskan, masyarakat Suku Domo secara turun-temurun telah mendiami wilayah Desa Pangkalan dan memiliki hubungan sejarah serta adat dengan kawasan tersebut. Menurutnya, perjuangan untuk memperoleh pengakuan, termasuk terkait hutan dan pemakaman leluhur, telah berlangsung cukup panjang. Berbagai upaya telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun hingga kini aspirasi tersebut belum memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka untuk memfasilitasi proses tersebut melalui musyawarah dan koordinasi dengan lembaga adat. Pemerintah daerah, kata Muklisin, akan meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi memberikan penjelasan terkait mekanisme dan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat. Apabila seluruh unsur dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses selanjutnya.

Perwakilan LAN Kuantan Singingi, Datuk Beni, menjelaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam perda tersebut tidak dicantumkan nama masing-masing suku secara spesifik. Sementara itu, pengaturan mengenai wilayah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024. Karena itu, ia menyarankan agar masyarakat Suku Domo segera berkoordinasi dengan lembaga adat yang menaungi, termasuk LAN tingkat kecamatan.

Datuk Beni menambahkan, penyusunan peraturan bupati terkait masyarakat hukum adat juga sedang dipersiapkan dan membutuhkan informasi dari seluruh kecamatan. Dalam proses tersebut, keberadaan serta sejarah masyarakat adat perlu dilengkapi dan diverifikasi. Ia berharap koordinasi antara Suku Domo, LAN Kecamatan Pucuk Rantau, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait dapat segera dilakukan agar proses pengakuan berjalan sesuai mekanisme.

Berdasarkan klarifikasi dalam pertemuan, proses verifikasi di tingkat kecamatan sebenarnya telah berjalan dan dokumen yang diperlukan telah ditandatangani oleh Ketua LAN Kecamatan. Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan.

Pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara wilayah adat dan hak ulayat. Wilayah adat merupakan wilayah tempat masyarakat hukum adat bernaung dan menjalankan kehidupan adat, sedangkan hak ulayat berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya dalam wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap melalui koordinasi dan verifikasi yang dilakukan, aspirasi masyarakat Suku Domo dapat diproses sesuai ketentuan dan membuka jalan bagi pengakuan masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang berlaku.(RA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *