Daerah  

Kejari Kepulauan Mentawai Musnahkan 155 Barang Bukti dari 26 Perkara Inkracht

MENTAWAI,metrosumatra.com.

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai melaksanakan pemusnahan 155 barang bukti dari 26 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/11/2026).





Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hadir pula Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Dari total 26 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri atas delapan perkara tindak pidana narkotika, tujuh perkara perlindungan anak terkait persetubuhan, lima perkara pencurian, serta masing-masing satu perkara tindak pidana perikanan, perjudian, penganiayaan, penggelapan, telekomunikasi, dan pembunuhan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, alat hisap atau bong, kaca pirex, pakaian, alat komunikasi, perangkat jaringan internet, peralatan yang digunakan dalam tindak pidana perikanan, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

Seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan tersebut dihancurkan melalui pembakaran dan perusakan secara fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pelaksanaan kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Pemusnahan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan pengelolaan barang bukti berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, masih ditemukannya delapan perkara narkotika dan tujuh perkara perlindungan anak menjadi perhatian bersama. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, serta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Mentawai berharap penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Fais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *