News  

Rutan Kelas II B Batusangkar Dapat Remisi 30 Warga Binaan

Batusangkar, metrosumatranews.com. 
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, Selasa (17/08/2021) di rutan tersebut.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menanggapi hal tersebut  menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.

“Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan  Batusangkar tidak over kapasitas,” sampainya.

Sehubungan dengan pemberian remisi, Bupati katakan  pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak.

“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,” kata Bupati.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga sampaikan ucapan selamat kepada atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.

Sebagaimana sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan  Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .

“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.

Buzarjos juga laporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak. (h/STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *