Payakumbuh, metrosumatranews.com — Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh, Wali Kota Riza Falepi menyayangkan tindakan keluarga yang menolak pemakaman jenazah YS (47), salah satu Pegawai THL Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh yang beberapa hari lalu dikonfirmasi positif Covid-19, tentu saja menurut aturan, harus dimakamkan dengan protap Covid-19, Senin (24/8) malam.
Bahkan, dari berita di beberapa media, kejadian penolakan pemakaman dengan protap Covid-19 yang terjadi di Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota itu, disana ada Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Limapuluh Kota, Wakil Bupati Ferizal Ridwan. Menurut keterangan dari berita, Wabup dan tim gugus tugas diusir oleh pihak keluarga almarhum.
“Kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini, apalagi yang hadir dalam pemakaman itu adalah Wakil Bupati, seorang pimpinan daerah yang langsung menyaksikan proses pemakaman warganya yang meninggal dan terpapar Covid-19,” kata Riza didampingi Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, Selasa (25/8).
Riza menegaskan, apapun yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 itu semuanya demi keselamatan masyarakat. Tindakan penolakan seperti ini justru akan beresiko kepada keluarga dan masyarakat setempat yang ikut ke pemakaman tersebut.
“Kita berharap hal serupa tak terjadi di Kota Payakumbuh, meski almarhum adalah warga Kabupaten, namun beliau bekerja di Pemko, kita sangat menyesalkan hal ini terjadi,” kata Riza. (*)