News  

Abriman : Terhadap Hutan Lindung Bukit Betabuh, Ayo Sama Sama Kita Bertanggungjawab

Kuansing,metrosumatranews.com.

Terkait pernyataan sikap melalui statemen salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Media Kepala (Unit Pelayanan Terpadu) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Abriman angkat bicara.(20/2/2022)

Abriman menyampaiakn terhadap Hutan Lindung Bukit Betabuh UPT KPH Singingi sudah melakukan hal yang maksimal sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan selalu mengadakan Patroli paling tidak satu Minggu sekali sesuai anggaran yg ada.

Apa bila ada laporan tertentu terkait Hutan Lindung Bukit Betabuh UPT KPH Singingi akan merespon dan menindaklanjuti dengan secepatnya.

Kita UPT KPH Singingi sudah maximal melakukan pengawasan Lanjut Abriman Kalau Pak Dewan yang menanggapi begitu ya susah jawabannya.

Jangam jelekkan saya aja ucap Abriman, apa saya jelek juga lagi? lanjut beliau kepada sabangmeraukenews.com apa saya tak bekerja?

Abriman berharap melalui pak Dewan mari dukung anggaran dan prasarana yang di usulkan DLHK Riau Terutama UPT KPH Singingi.

Apabila tidak di dukung anggaran dan sarana prasarana saya tidak mampu, saya siap di evaluasi tegas Abriman

Anggaran sangat rendah, tapi saya bersama rekan rekan UPT KPH Singingi berusaha maksimal dalam bekerja menunaikan tanggung jawab dan kewajiban

Sekali lagi Abriman berharap tolong dukung Bapak dewan untuk pelindungan hutan lindung bukit betabuh, ayo sama sama kita bertanggung jawab.

Mungkin dalam segi anggaran dan sosialisasi Tutup Abriman.

Sebelumnya Melihat banyaknya aksi perambahan hutan lindung Bukit Betabh, Dr Ir Mardianto Manan, MT meminta Gubernur Riau mengevaluasi Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH ) Singingi.

Dimata Mardianto Manan, hutan lindung Bukit Betabuh sebagai salah satu penyanggah alam di pulau Sumatera harus dipertahankan sampai kapanpun

” Sebab jika kawasan hutan lindung yang berkontur berbukit ini berubah fungsi dapat mengancam lingkungan dikawasan hilirnya dimasa mendatang,”ujar Mardianto Manan, Minggu (17/7).

Evaluasi Gubernur katanya diminta mengarah kepada kemampuan SDM  dan sarana pendukung KPH Singingi dalam melaksanakan tugas dilapangan.

” Tugas KPH menangani perambahan hutan lindung yang sudah terjadi dan mencegah terjadi perambahan hutan lindung kedepannya,”kata Mardianto.

” Kalau SDM yang ada sekarang gagal ya diganti. Kalau SDM dan peralatan kurang dipenuhi “katanya.

Mardianto mengajak semua pihak terus menyuarakan keprihatinan atas masalah perambahan hutan lindung ini.

Karena jika tidak katanya maka penyerobotan akan terus terjadi.

” Karena orang.merasa tidak ada sanksi tegas  katanya.

Padahal sesuai aturan katanya pelaku perusakan hutan dapat dituntut ganti rugi, kerugian karena telah merusak lingkungan.

” Jadi tidak hanya pidana penjara namun juga ganti rugi, paparnya.

Karena itu lanjutnya tidak hanya KPH, aparatur penegak hukum ( APH) lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga dapat turun melakukan penindakan untuk mengurai aspek kerugian negara oleh pelaku perusak hutan.(h).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *