Kuansing,metrosumatranews.com.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Kabinet Aksara taja seminar anti narkoba dengan tema penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif Perpol No 8 Tahun 2021, Kamis 02/06/2022 bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) UNIKS yang dihadiri ratusan mahasiswa.
Kegiatan seminar dibuka oleh Rektor UNIKS Dr. H. Nopriadi, S.K.M., M.Kes, dalam sambutannya Rektor UNIKS menyampaikan UNIKS bertekad dan berkomitmen menjadi kampus bebas narkoba dan menjadi baris terdepan dalam memerangi narkoba.
“Kita (UNIKS) mengutuk dan mengecam segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkoba. UNIKS juga senantiasa menggelorakan slogan ” War On Drug”, tegas Rektor UNIKS.
Sebagai Narasumber pada acara ini Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP PJ. Nababan, SH., MH dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial UNIKS Aprinelita, SH., MH.
Turut hadiri pada acara tersebut Wakil Rektor III UNIKS Afinald Rizhan, SH., MH, seluruh dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial UNIKS, Presma UNIKS Dwi Rosita dan jajaran kabinet Aksara serta mahasiswa/i UNIKS berjumlah 150 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP PJ. Nababan, SH., MH, menyampaikan maksud dan tujuan seminar dilaksanakan untuk menghimbau kepada para generasi muda khususnya mahasiswa untuk menjadi agen perubahan terutama dalam memerangi narkoba dan berharap bisa turut mendukung Pemerintah khususnya Kepolisian untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan saat in.
Dijelaskan Kasat “Kasus narkoba yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice yakni korban pecandu narkoba dan pada saat tertangkap tangan padanya ditemukan narkoba hanya untuk pemakaian sehari, tidak ditemukan barang bakti, namun hasil pemeriksaan urine positif”.
Sedangkan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial UNIKS Aprinelita, SH., MH dalam materinya menyampaikan terkait dengan penangan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula”, jelas Aprinelita, SH., MH.(h).