News  

Gara – Gara Status Facebook Berimbas Aksi Penganiayaan Terhadap Teman Sendiri

TELUK KUANTAN,metrosumatranews.com.

Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada sdr SU yang sama-sama Warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, SH MH, Menjelaskan kepada awak media “kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (1/1/2023) sekira jam 09.00 WIB korban SU melihat postingan tersangka AH dimedia sosial facebook yang berisi sindiran terhadap Korban, sehingga kemudian Korban menelpon AH namun tidak diangkat, sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan Korban melihat tersangka AH sedang berada dilokasi penimbunan Ruko dijalan K.H Nasution sehingga korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian mananyakan perihal status facebook tersebut, namun tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada disekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Linter Sialoho SH, MH, menambahkan kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari hari jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 wib tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga di pukul oleh korban SU, berdasarkan Laporan tersebut kami Sat reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup ,Pada hari Senin (6/2/2023) Tersangka AH dilakukan Pemanggilan guna di periksa selaku saksi setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dan untuk pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana , ” tutup Linter mengakhiri keterangannya.(h)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *