Payakumbuh — Saat banyak daerah masih berjuang memperbaiki tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Indeks Reformasi Birokrasi Kota Payakumbuh tahun 2025 meningkat menjadi 84,02 dengan predikat “A-” dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 83,28.
Capaian tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa arah pembenahan birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman menunjukkan hasil nyata.
Kenaikan indeks itu juga dinilai hasil dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta komitmen seluruh perangkat daerah Pemko Payakumbuh dalam menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
“Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin responsif dengan terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, David Bachri David di Payakumbuh, Rabu (20/05/2026).
David mengatakan peningkatan indeks reformasi birokrasi menjadi indikator bahwa langkah pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh mulai berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Ia menyampaikan, hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat KemenPAN-RB Nomor B/314/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025.
Menurut David, evaluasi reformasi birokrasi dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Selain itu, pelaksanaan evaluasi juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025.
David menjelaskan, evaluasi reformasi birokrasi bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, sekaligus membangun budaya kerja BerAKHLAK dengan aparatur sipil negara yang profesional.
“Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur agar lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan transparan.
Pemerintah Kota Payakumbuh, lanjutnya, juga terus memperkuat penerapan pemerintahan digital serta budaya kerja BerAKHLAK di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Capaian ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus berupaya menghadirkan pemerintahan yang sigap, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Di Bawah Kepemimpinan Zulmaeta-Elzadaswarman, Reformasi Birokrasi Payakumbuh Tunjukkan Hasil Positif
