Pagaruyung, metrosumatranews.com.
Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), berlangsung Senin (11/10/2021) di ruang sidang setempat Pagaruyung.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Diawali pemandangan dari Fraksi PPP, Fraksi Perjuangan Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKS, Nasdem dan PAN oleh masing-masing juru bicaranya (Jubir).
Pertanyaan dan saran tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, kemudian Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Arianto Jubir Fraksi PPP dalam pemandangan berupa pertanyaan dan saran tertuang dalam 9 poin lebih menitik beratkan terhadap Ranperda RTRW 2021-2041.
Mempertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda.
“Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah,” sampai Arianto.
Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna menyampaikan, fraksinya sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.
“RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar. Pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” sampai Donna.
Kemudian pokok bahasan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Gerindra melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.
“Mohon dijelaskan, terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja, Fraksi Gerindra perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda,” sampai Kamrita.
Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa fraksi mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah.
“Berdasarkan nota penjelasan Bupati tentang Penambahan atau pemisahan OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kami tanyakan apa saja motivasi pemerintah daerah karena dalam penyampaian sebelumnya belum terlihat data potensi pendapatan daerah,” sampai Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Khairul Abdi. (STM)