News  

Pelaku Penganiayaan di Desa Situgal Diamankan Polsek Logas Tanah Darat

Kuansing – Metrosumatranews.com.

Polsek Logas Tanah Darat menyelesaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang (penganiayaan) yang mengakibatkan luka berat di Perumahan Karyawan PT.RAPP Desa Situgal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi, Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, “penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YZ (38) terhadap korban AZ (26), kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Minggu (12/03/2023) sekira pukul 21.30 WIB pelapor (IZ) pulang kerumah dan melihat AZ (korban) berada di depan rumah dalam keadaan luka di bagian jari antara jari manis dan jari kelingking sebelah kanan, ” ungkap Kapolsek.

Sebelum terjadinya penganiayaan, mereka bersama-sama menenggak minuman keras terlebih dahulu. Kemudian terjadi cekcok mulut, saling dorong dan pelaku mengambil sebilah parang dikamarnya sehingga melukai tangan korban.

“Pelapor (IZ) langsung membawa korban AZ (26) ke dusun Simpang Kampar untuk berobat, namun menurut keterangan bidan Desa dusun simpang kampar tidak bisa ditangani dan di sarankan agar di bawa ke RSUD Teluk Kuantan, kemudian AZ (korban) di bawa ke RSUD Teluk Kuantan, ” jelas IPTU Dodi.

“Selanjutnya pelapor (IZ) pulang dan menuju ke rumah pelaku berinisial YZ (38) yang mana pelaku sudah di amankan oleh saksi dan tetangga kemudian pelapor (IZ) melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT.RAPP. selanjutnya pelapor, saksi, pihak PT.RAPP (security) membawa pelaku YZ (38) ke Polsek Logas Tanah Darat dan langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian, ” ujar IPTU Dodi.

Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, langsung memerintahkan unit reskrim polsek LTD untuk menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah sajam berupa parang dengan panjang sekira 70 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan 1 (satu) buah sajam berupa parang  dengan panjang sekira 65 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan karet benen.

“Saat di amankan pelaku tersebut pria berinisial YZ (38) mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun, ” pungkas Kapolsek mengakhiri keterangannya.(H)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *