Daerah  

Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan KU PPAS APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024

Pagaruyung,metrosumatra.com.

Sebagaimana Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan diruang sidang DPRD setempat, Selasa (6/8/2024).

Dimana Sidang tersebut diikuti Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Kabupaten Iqbal Ramadi Payana, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Saidani, SP dan Anton Yondra, SE.,MM, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan ini terkait penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya Bupati Eka Putra yang dibacakan Sekda Iqbal Ramadi Payana mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut yang selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sesuai perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggran 2024.

“Pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor sehingga memungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS,” kata Bupati Eka Putra.

Ia menjelaskan, hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan.

“Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya,” sebut Bupati.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, diantaranya berupa terjadinya Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah berperan dan memberikan kontribusi serta partisifasi aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Dukungan yang responsif ini sangat dibutuhkan dalam tahapan implementasi nantinya,” harap Bupati Eka putra.

Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada hakekatnya kata Bupati, merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha, yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Tanah Datar dan direfleksikan kedalan target target pada RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya. (STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *