News  

Puluhan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sumbar Riau

Limapuluh Kota,metrosumatranews.com.                    – Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat hingga Minggu (9/5) pagi kurang lebih telah ada 60 kendaraan yang harus putar balik di pos penyekatan perbatasan Sumbar-Riau yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Itulah kata Kabag OPS Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Minanda di Sarilamak Minggu lalu sebagaimana disiarkan oleh media online ternama mengatakan, kendaraan yang di suruh putar balik sejak larangan mudik pada Kamis (6/5), kendaraan ini tidak hanya yang datang dari arah Riau namun juga yang dari Sumbar menuju Riau.

Selain dari pihak kepolisian, pada pos penyekatan juga dilengkapi dengan personel dari TNI, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, petugas kesehatan dan BPBD, kami tetap mengimbau agar masyarakat menunda duku untuk mudik demi kebaikan kita bersama dan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Jadi tidak hanya yang ingin masuk Sumbar, tapi yang ingin ke luar Sumbar menuju Riau juga ada yang kita suruh putar balik karena tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki izin perjalanan,” ujarnya.

Kompol Rudi Minanda menyebutkan, bahwa dari kurang lebih 60 kendaraan yang telah disuruh putar balik tersebut memang didominasi dari mini bus roda empat atau kendaraan pribadi serta pengendara sepeda motor, kalau kendaraan bermotor roda dua itu berjumlah 12 kendaraan. memang dominasinya masih dari mini bus roda empat.

lanjutnya, diperiksanya pengendara yang ingin meninggalkan Sumbar agar nantinya pengendara tidak terlanjur berkendara lebih jauh namun tetap tidak bisa masuk ke Riau, sebaliknya juga begitu, yang dari Riau menuju Sumbar juga diperiksa dulu oleh petugas di sana. Kami juga terus berkoordinasi dengan petugas di sana.

Pemeriksaan dua arah ini juga yang membuat arus lalu lintas, baik dari kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua saat ini telah terpantau sepi di sepanjang jalan Sumbar-Riau, meski begitu, memang masih terdapat kendaraan yang diperbolehkan masuk atau keluar dari Sumbar seperti angkutan barang atau yang memiliki surat dinas, kunjungan keluarga meninggal dan keluarga sakit.

namun, walauypun begitu “Tentunya semua syaratnya sudah lengkap mulai dari hasil tesnya sampai dengan surat-surat pernyataan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan termasuk yang dikecualikan,” ujarnya..(Net/Almi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *