Kuansing,metrosumatranews.com.
Kasus Perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN) terhitung sebanyak 25 Kasus Selama Tahun 2021 di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Kuansing, Drs. Darwin, Jum’at (7/1/22).
Darwin mengatakan, bahwa kasus perceraian sebenarnya tidak harus sampai ke Inspektorat.
“Sebenarnya kasus perceraian dilingkungan ASN tidak harus sampai ke Inspektorat, cuma dulu terlanjur ditangani oleh Inspektorat,” Kata Plt Kepala Inspektorat, Darwin.
Darwin juga menambahkan bahwa kasus perceraian ASN bukan merupakan pelanggaran disiplin ASN.
“Kasus perceraian dilingkungan ASN yang sampai ke inspektorat dan sudah kami lakukan peninjauan langsung diakibatkan karena memang tidak lagi ada kecocokan , bahkan ada juga karena masalah ekonomi,” kata Darwin
Dari jumlah kasus perceraian yang sudah ditangani oleh Inspektorat didominasi oleh ASN dilingkungan Guru dan Kesehatan.
Jadi untuk Tahun 2022 ini kami dari Inspektorat berharap dan berencana agar kasus perceraian dilingkungan ASN cukup sampai ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Tutup Darwin. (Hari)