Indeks
Daerah  

Emban Amanah Baru Ketua LPJK Periode 2026-2029, Insanul Kamil Siap Majukan Profesionalisme Jasa Konstruksi

Padang,metrosumatra.com.

— Setelah sukses beberapa tahun lalu sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas, dia juga aktiv mengurus organisasi profesi seperti PII (Persatuan Insinyur Indonesia) dan terakhir sebagai pengurus Pusat Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Itulah Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU, ASEAN Eng.

Keseriusan dalam Pengembangan Profesi SDM Teknik dan Industri. Itupun diakui DPR RI, dimana melalui
Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Senin (8/12/2025) lalu ditetapkan sebagai angggota Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2026-2029.

Selanjutnya diantara tujuh Pengurus LPJK Terpilih Periode 2026-2029 yakni
Ir. Betty Hariyani, ST, MH, MT., H. Hambali, ST, MT, Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng, Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, MPM, M.M, Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, MM, MT., Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D. dan Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU, ASEAN Eng diamanahkan sebagai Ketua merangkap anggota LPJK, yang dikukuhkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Insannul Kamil, yang sehari-harinya dosen Fakultas Teknik Unand itu dengan jabatan Ketua LPJK Periode 2026-2029 mendapat apresiasi dari Keluarga besar Kadin Indonesia dan keluarga besar FT Unand.

Penunjukan ini merupakan bukti nyata kepercayaan atas kompetensi dan dedikasinya dalam memajukan standar profesionalisme serta kualitas jasa konstruksi di tanah air.

Semoga sinergi antara pengembangan profesi SDM teknik dan industri konstruksi akan semakin solid demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selamat bertugas, Pak! Semoga senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan amanah demi kemajuan dunia usaha dan industri nasional.

Seperti diketahui Lembaga ini terpusat di bawah Kementerian PUPR, fokus pada sertifikasi (SBU/SKK) yang terintegrasi, dan memerangi lembaga sertifikasi ilegal dan lainnya, dengan fokus memperkuat standar kompetensi.

Secara daring, Insanul Kamil kepada wartawan media ini, pada Kamis (5/3) menegaskan komitmennya untuk memajukan sektor jasa konstruksi bersama anggota LPJK lainnya.

LPJK menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi nasional. (Agusmardi/M)