Teluk Kuantan,metrosumatra.com.
– Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, memimpin rapat mediasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara. Kegiatan berlangsung di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Selasa (14/04/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kuantan Singingi, AKBP. Hidayat Perdana Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Bagian Hukum dan Bagian TPK Setda.
Turut hadir para Camat dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, pimpinan kedua perusahaan, serta kepala desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang memahami prosedur perizinan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kata dia, siap memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, terbuka, dan damai, tegas nya.
“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban dan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” cetus nya.
Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas ±107 hektare di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi.
Perwakilan PT Wanasari Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah mendapat penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak 1986 dengan luas sekitar 8.500 hektare. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang HGU, termasuk salah satunya seluas 2.209 hektare, yang di dalamnya terdapat objek sengketa sekitar 107 hektare.
Sementara itu, PT Citra Riau Sarana menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang diperoleh melalui penyerahan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo pada periode 1999–2005, dengan luas awal sekitar 292 hektare.
Perusahaan mengaku telah mengelola dan menanami lahan tersebut sejak awal 2000-an, termasuk tanaman kelapa sawit seluas sekitar 85 hektare yang kini berumur ±24 tahun.
Berdasarkan keterangan BPN, secara administratif HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih.
Namun, objek sengketa diduga berada di luar wilayah HGU sehingga masih memerlukan kepastian hukum lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya menjaga stabilitas daerah dan mencegah konflik sosial.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar setiap langkah yang diambil para pihak tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Rapat mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara komprehensif sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, tutupnya.(RA).
