Indeks
Daerah  

Janji Tinggal Janji? Kadis Arsip Mentawai Kembali Tunda Pencairan, Kontraktor Murka Tarik Seluruh Berkas

Tuapejat,Mentawai,metrosumatra.com.

4 Juni 2026 – Janji Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar, untuk memproses pencairan pekerjaan CV Gema Nusantara kembali dipertanyakan. Setelah seluruh kekurangan yang diminta dinas diselesaikan oleh pelaksana, pencairan yang dijanjikan justru kembali tertunda dengan alasan berbeda.

Persoalan ini bermula saat Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Fais, pada Selasa (2/6/2026) menghubungi Zulfikar guna mempertanyakan mengapa pembayaran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan belum juga dicairkan. Percakapan tersebut turut disaksikan Syahrul, wartawan media cetak terbitan Padang.

Saat dikonfirmasi, Zulfikar menyebut terdapat dua hal yang masih menghambat proses pencairan.

“Ada kira-kira dua item yang belum diselesaikan. Jaminan garansi pemasangan alat belum diberikan pelaksana, kemudian ada pengecatan loteng pada salah satu ruangan gedung arsip yang belum selesai,” ujar Zulfikar.

Bahkan saat itu Zulfikar menegaskan bahwa apabila kedua item tersebut telah diselesaikan, maka proses pencairan akan segera dilakukan.

Mendengar hal itu, CV Gema Nusantara langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, pelaksana menyelesaikan pekerjaan pengecatan yang dimaksud dan menyerahkan dokumen jaminan garansi sound system kepada pihak dinas.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Pada Rabu (3/6/2026), saat Fais kembali menanyakan realisasi pencairan yang sebelumnya dijanjikan, Zulfikar kembali menyampaikan alasan baru. Ia mengaku tidak dapat memproses pencairan karena akan berangkat ke Padang untuk berobat dan status keberangkatannya telah tercatat dalam administrasi BKD.

“Saya tidak bisa proses sekarang. Saya mau ke Padang berobat dan SPJ saya sudah tercatat di BKD. Kalau saya tanda tangan pencairan di luar kantor, saya bisa kena sanksi. Tunggu saya kembali hari Senin, 8 Juni,” kata Zulfikar.

Pernyataan itu langsung memicu kekecewaan pihak pelaksana. Pasalnya, alasan yang sebelumnya dijadikan dasar penundaan telah dipenuhi seluruhnya. Namun ketika syarat tersebut selesai, muncul alasan baru yang kembali membuat pencairan tertunda.

Kuasa Direktur CV Gema Nusantara, Irvan, yang merasa terus dihadapkan pada ketidakpastian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan.

“Kalau memang seperti ini, tidak usah dicairkan lagi. Semua berkas saya tarik,” tegas Irvan.

Situasi yang memanas membuat Bendahara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Yelza Weni, turun tangan memberikan jaminan kepada pihak kontraktor agar tidak mengambil langkah lebih jauh.

“Saya yang menjadi jaminannya. Silakan Pak Irvan buat surat perjanjian. Kalau sampai hari Senin, 8 Juni 2026, tidak saya proses atau tidak cair, saya siap dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” ujar Yelza Weni.

Pernyataan bendahara tersebut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, jarang seorang pejabat pengelola keuangan berani memberikan jaminan secara terbuka dan siap mempertanggungjawabkan ucapannya apabila pencairan yang dijanjikan kembali tidak terealisasi.

Kini publik menunggu apakah janji pencairan pada Senin, 8 Juni 2026, benar-benar akan diwujudkan atau kembali menjadi janji yang tertunda. Di tengah berbagai alasan yang silih berganti muncul, pertanyaan yang berkembang di kalangan pelaksana dan masyarakat sederhana saja: jika seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai permintaan dinas, mengapa pencairan masih juga belum dilakukan?

AWI DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan administrasi yang jelas bagi pihak pelaksana yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.(Fais)