PADANG,metrosumatra.cpm.
– Setelah hampir setahun berproses, dalang pembalakan liar skala besar di kawasan tangkapan air Sariak Bayang akhirnya diseret ke meja hijau. Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan Sumatera melimpahkan Tersangka BS alias BG (50) ke Kejaksaan Negeri Solok.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan Rabu, 22 Juli 2026 lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Solok melalui surat Nomor: B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Tersangka BS bukan orang sembarangan. Ia adalah kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) SD yang diduga menjadi aktor intelektual pemanenan hasil hutan tanpa hak di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Barang bukti yang ikut dilimpahkan tak main-main: 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume 237,53 M³, serta dokumen-dokumen kejahatan kehutanan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya aktivitas penebangan di media sosial pada 14 Juli 2025. Lokasi pembalakan berada di wilayah paling vital, yakni hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.
“Topografinya perbukitan terjal. Kalau hulunya dibabat, masyarakat Bayang di bawahnya yang jadi korban banjir bandang,” ungkap Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri.
Hasil operasi gabungan Balai Gakkum Sumatera, Dinas Kehutanan Sumbar dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 menemukan fakta mencengangkan. Pembabatan tidak hanya terjadi di areal PHAT SD, tapi juga merambah ke luar areal yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain).
Di luar PHAT SD, petugas menemukan 5 TPK (Tempat Penimbunan Kayu) dan ratusan kayu bulat tanpa barcode. Dua alat berat jenis Buldozer dan Excavator tertangkap basah sedang membuka jalan sarad dan jalan logging.
Luas tebangan ilegal di luar PHAT SD saja mencapai ± 83,31 hektare. Total kayu yang sudah diangkut mencapai 11.299,81 M³, jauh melampaui LCH (Laporan Hasil Cruising) yang seharusnya hanya 7.012,21 M³.
Upaya berkelit tersangka lewat jalur praperadilan juga kandas. Pada 27 Oktober 2025, Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, menolak seluruh permohonan tersangka BS.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan, penanganan ini adalah bukti negara hadir.
“Ekosistem hutan di Solok adalah daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum agar hutan primer tetap lestari sesuai fungsinya,” tegas Hari.
Ia mengapresiasi dukungan Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar memberi efek jera dan rasa keadilan, sekaligus menghambat laju kerusakan hutan yang bisa memicu banjir bandang di Sumatera Barat.
FAKTA KASUS:
- Tersangka: BS alias BG (50) – Kuasa PHAT SD • Lokasi: Sariak Bayang, Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Solok • Luas Tebangan Ilegal: 83,31 Ha (di luar PHAT SD) • Kelebihan Volume Kayu: 4.287 M³ dari LCH • Barang Bukti: 3 Alat Berat, 152 Kayu Bulat (237,53 M³) • Ancaman: 5 Tahun Penjara + Denda Rp3,5 Miliar. (A/MM)







