PAYAKUMBUH – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Payakumbuh menyatakan menyetujui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan panitia khusus (Pansus). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pandangan umum Fraksi PPP disampaikan oleh Fitrayanto, SE dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (10/2/2026), sebagai tanggapan atas nota penjelasan pemerintah mengenai empat Ranperda yang meliputi perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PPP menyoroti rencana perubahan tipologi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B.
PPP meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penilaian teknis yang menjadi landasan perubahan tipologi tersebut. Menurut fraksi tersebut, peningkatan status organisasi harus benar-benar didasarkan pada meningkatnya beban kerja dan kebutuhan pelayanan, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.
Selain itu, PPP menekankan bahwa perubahan tipologi harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat kurang mampu.
Fraksi PPP juga mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak membebani APBD secara berlebihan. Pemerintah diminta menyampaikan simulasi kebutuhan anggaran setelah perubahan organisasi, termasuk efektivitas penambahan bidang dalam mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Dalam aspek sumber daya manusia, PPP menegaskan bahwa pengisian jabatan pada struktur baru harus mengedepankan profesionalisme dengan prinsip the right man on the right place, bukan berdasarkan kepentingan politik praktis.
Selain perubahan tipologi perangkat daerah, PPP juga memberikan perhatian terhadap berbagai perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, seperti penambahan urusan perdagangan, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, hingga perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Menurut PPP, seluruh perubahan tersebut harus selaras dengan regulasi pemerintah pusat, sinkron dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, memperhatikan isu strategis nasional seperti penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta memperoleh validasi dari kementerian terkait.
Atas dasar itu, Fraksi PPP menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus dengan catatan pemerintah wajib memberikan jawaban yang komprehensif terhadap seluruh masukan yang disampaikan.
Terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), PPP menilai pencabutan harus menjadi bagian dari proses pembentukan RDTR baru yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Fraksi PPP meminta pemerintah memastikan RDTR pengganti telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN sebelum perda lama dicabut. Selain itu, seluruh izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan berdasarkan perda lama harus tetap memiliki kepastian hukum hingga masa berlakunya berakhir.
PPP juga meminta proses penyusunan RDTR baru dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), melibatkan konsultasi publik, serta tetap memberikan kepastian terhadap permohonan izin yang masih dalam proses.
Fraksi PPP menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan tersebut.
Sementara terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, PPP mengingatkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Pemerintah Kota Payakumbuh diminta segera menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi pengganti yang mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT, dan RW sesuai ketentuan terbaru.
PPP juga meminta agar kepengurusan lembaga kemasyarakatan yang masih berjalan tetap diakui hingga masa jabatannya berakhir, seluruh hak dan kewajiban tetap dihormati selama masa transisi, serta perubahan payung hukum tidak mengganggu penganggaran dalam APBD.
Selain itu, pencabutan perda diminta tetap disertai naskah akademik atau penjelasan tertulis mengenai alasan yuridis dan sosiologis sebagai dasar pembentukan regulasi baru.
Fraksi PPP kembali menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan Pansus.
Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, PPP menegaskan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar menjamin akses masyarakat miskin terhadap keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Fraksi PPP meminta agar mekanisme pendanaan melalui APBD diatur secara rinci untuk menghindari persoalan dalam audit keuangan daerah. Selain itu, perda juga perlu menetapkan standar biaya perkara secara jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan hukum yang dibiayai APBN.
PPP juga mengusulkan agar Ranperda mengakomodasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi adat sebagai bagian dari layanan bantuan hukum nonlitigasi, mengingat kuatnya nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat Payakumbuh.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PPP menyatakan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dilanjutkan ke pembahasan Pansus.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PPP menegaskan bahwa seluruh persetujuan yang diberikan merupakan bentuk dukungan terhadap penyempurnaan regulasi daerah. Fraksi berharap pemerintah memberikan jawaban yang komprehensif terhadap seluruh catatan yang disampaikan sehingga empat Ranperda tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh.






