Kuansing,metrosumatranews.com.
Salah seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Roberto Sitorus mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terhadap dugaan korupsi terhadap 5 Fraksi yang bersurat yang sudah 3 bulan idak masuk ngantor.
“Mahasiswa sangat mengapresiasi Kejari dalam menuntaskan kasus korupsi di Kuansing, terutama dugaan korupsi oleh Koalisi Sanjai yang tengah penyelidikan, kita semua juga wajib memonitor dan kawal terus langkah demi langkah penuntasan kasus ini, agar kita tahu progresnya seperti apa dan bagaimana,” kata Roberto kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Menurutnya komitmen Kejari ini perlu terus didukung dan dipantau pelaksanaannya.
“Kita monitor terus, bagaimanapun para oknum anggota DPRD Kuansing yang telah diduga korupsi berjemaah itu harus diberikan hukuman setimpal lewat pengadilan Tipikor, jangan sampai ada kata damai dan pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Roberto menerangkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, dia sudah mulai konsolidasi di lingkaran aktivis anti korupsi di Riau.
“Kita sudah saling berkabar, melakukan konsolidasi, yang mempunyai semangat sama, dalam kajian, kalau perlu kita akan lakukan demonstrasi didepan Kejati Riau sebagai bentuk dukungan kita kepada Kejati Riau yang sudah menyerahkan secara serius penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Kuansing terhadap 5 Fraksi yang bersurat yang sudah 3 bulan tidak masuk ngantor ke Kejari Kuansing,” tutup mahasiswa yang juga menjabat sebagai ketua divisi olahraga BEM Fakultas Hukum UIR tersebut.
Seperti diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing telah menerbitkan surat perintah dimulai penyelidikan atas dugaan korupsi hak keuangan yang diterima oleh 5 Fraksi yang bersurat yang sudah 3 bulan tidak masuk ngantor.
Sejumlah saksi sudah mulai diminta keterangan pada Selasa, (5/7/2022).
Dikomfirmasi juga terhadap perkembangan penyelidikan pada Senin, 12 Juli 2022 melalui WhatsApp kepada Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo
Nurhadi Puspandoyo menyampaikan bahwa pihak Kejari Kuansing akan kembali memanggil beberapa orang saksi terhadap penyelidikan 5 Fraksi yang bersurat yang sudah 3 bulan tidak masuk ngantor.
Terhadap saksi yang dipanggil Nurhadi Puspandoyo menjawab sepertinya 3 orang.
Terhadap 3 orang saksi yang dipanggil masih para Pegawai Negeri Sipil (PNS)!yang ada di Sekretariat DPRD Kuansing Ujar Nurhadi Puspandoyo.(h).