Teluk Kuantan,metrosumatranews.com.
Kabupaten Kuantan Singingi ( KUANSING ), yang termasuk dalam level 3 penerapan PPKM sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif ( + ) virus covid 19, dan upaya untuk menekan bahkan upaya hilangnya penyebaran virus covid 19.
Sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti, inmendagri, instruksi gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat & Jam Malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level III Di Kab. Kuantan Singingi
Pada Sabtu ( 21 /8 / 21 ) malam, dihalaman polsek kuantan tengah dilaksanakan apel gabungan Satgas covid 19 kabupaten kuansing yang dipimpin oleh Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, yang dihadiri juga Waka Kompol Antoni Lumban Gaol SH MG, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Erdiansyah, S.Sos, PJ. Dinkes Kab.Kuansing Jefrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Para Perwira Polres, Personil TNI , tergabung sejumlah 69 orang.
Arahan Kapolres Kuansing, Kegiatan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19., Memberikan Edukasi kepada masyarakat , pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan, Di Kuansing ini Penyebaran Covid 19 sedang lagi meningkat, oleh karena kita harus waspada dan tetap utamakan Keselamatan Pribadi rekan rekan sekalian maupun masyarakat.
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kabag Operasi mengatakan kegiatan yang dilakukan yaitu Yustisi, himbauan dan penegakan prokes covid 19 bagi yang melanggar di Sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Jalan Proklamasi Hingga Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kuansing, jika ditemukan maka tim melakukan Swab terhadap pelanggar tidak memakai Masker ( Melanggar Prokes Covid-19 ), saat ops yustisi di temukan ada sebanyak 19 orang yang terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif (-) , juga dilakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian, terang Kabag Ops
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata, memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan satgas covid 19, malam ini ( 21/8/2021 ), bersama unsur gugus tugas lainnya, yang mana hasil dari pelaksanaan tugas Testing yaitu Swab terhadap masyarakat yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya adanya peningkatan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif ( + ) Covid 19, mamun kegiatan seperti ini tetap kita lakukan sepanjang masih adanya pandemi covid 19 ini, tambah Erde
Untuk terhindarnya dari pandemi covid 19 ini, kita berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan yaitu Menguunakan Masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi/menghindari kerumunan, membatasi/interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan/minum bersama, ( 6 M ), semoga pandemi covud 19 ini cepat berakhir, pungkas Erde. (Hari).