Limapuluh Kota, metrosumatranews.com — Pelayanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berusaha.
Trend positif Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Limapuluh Kota dari tahun sebelumnya mengindikasikan bahwa iklim investasi perekonomian berjalan dengan baik dengan kenaikan hingga 4,49 persen di tahun 2022. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun daerah berkomitmen untuk menarik minat para pelaku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar melalui kemudahan perizinan berusaha sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Melalui pelayanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS) yakni perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berusaha,” hal demikian disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Rabu, (08/03/2023) ketika memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi dan penyuluhan langsung pelayanan perizinan dan non perizinan bagi pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar yang bekerja sama dengan DPMPTSP Limapuluh Kota. Diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Bukik Limau, sebanyak 100 pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) se Limapuluh Kota mengikuti sosialisasi, yang turut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eki Hari Purnama, Kepala Dinas PMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi, serta seluruh camat dan sejumlah Wali Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
Bupati Safaruddin mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam hal memajukan dan menumbuh kembangkan iklim usaha terkhusus UMKM. “Efek covid-19 sangat dirasakan oleh berbagai lini terutama UMKM, untuk itu Pemerintah berkomitmen, terus memangkas berbagai prosedur pelayanan perizinan usaha sehingga terwujud pelayanan perizinan yang mudah, cepat, terukur, dan transparan,” ungkap Bupati.
Selanjutnya Ia mengatakan, pelatihan yang terselenggara saat ini, selain memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha, diharapkan kepada nagari yang memiliki BumNag untuk segera memiliki status badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pengembangan usaha.
“Kami berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi menjadi perpanjangan tangan kami dalam dalam mensosialisasikan kepada pelaku usaha lainnya tentang pentingnya NIB serta menyebarluaskan tata cara dan prosedur pengurusan NIB demi peningkatan iklim usaha di Limapuluh Kota ,”pungkas Bupati Safaruddin.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RIB (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Adib. Selain itu, Adib menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses Perbankan. “Ayo daftarkan usaha Bapak Ibu, agar bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam berusaha,” ajak Adib Alfikri. (FR)