Pagaruyung,metrosumatranews.com. Insya Allah besok kalau tidak perubahan, tanggal 13 April 2021 kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Berarti kita sudah mulai berpuasa, kita bersyukur kepada Allah.SWT masih diberi kesempatan berjumpa dengan bulan mulia yang penuh berkah,.
Itulah ucap Bupati Tanah Datar Eka Putra saat memimpin apel gabungan jajaran Pemerintah Daerah Tanah Datar di halaman kantor bupati setempat, Senin (12/04) lalu.
Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar mengikuti apel gabungan yang diikuti seluruh jajaran.
Sebagaimana apel diikuti Plh Sekda Edi Susanto, asisten, staf ahli bupati, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Tanah Datar.
“Kami bersama Wakil Bupati Tanah Datar beserta keluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin, mari perbanyak ibadah, perkuat iman, tingkatkan imun,” pesan Bupati Eka Putra yang juga menyambangi barisan OPD satu-persatu usai apel gabungan jelang Ramadhan itu.
Eka Putra sampaikan, Ramadhan tahun ini merupakan sudah yang kedua kali dilalui di masa pendemi covid-19 namun itu tidak boleh mengurangi semangat untuk beribadah dan memberi pelayanan kepada masyarakat.
Bupati sebutkan pelayanan dalam penanganan bencana, pandemi Covid-19, perizinan, administrasi kependudukan, pertanian perlu mendapat prioritas.
Terkait disiplin ASN selama bulan Ramadhan terang Bupati, pemerintah sudah mengatur dalam kebijakan seperti jam masuk kantor Senin s/d Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-15.30 WIB, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, sementara bagi OPD yang masih memberlakukan jam kerja enam hari seperti Rumah Sakit dan Puskesmas agar dapat mengaturnya dengan baik.
“Kepada ASN tetap bekerja dengan produktif, disiplin dan bersemangat, jangan puasa dijadikan alasan untuk membuat semangat kerja menurun apalagi tidak masuk kantor, bermalas-malasan sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ke luar daerah dan/atau mudik pada saat hari Raya Idul Fitri 1442 H dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, sambil menunggu keputusan lebih lanjut kepada ASN lingkup Pemkab Tanah Datar agar tidak melakukan mudik lebaran.
Disebutkan Bupati Eka Putra bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sangsi disiplin yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Menyikapi kondisi cuaca ekstrim yang melanda beberapa wilayah termasuk Tanah Datar disampaikan bupati agar masyarakat tetap waspada dan siaga bencana dan diharap ASN proaktif memperhatikan lingkungan sekitar dan memberi informasi dan edukasi masyarakat tentang antisipasi bencana.
(H/STM).