Kuansing, metrosumatranews.com.
Akhirnya Bupati Kuansing mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pakaian dinas ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada Perbup No 36 Tahun 2021 tersebut, sekaligus ditegaskan tentang penggunaan Batik Khas Kuansing baik oleh ASN maupun honorer, dan akan diberlakukan mulai pekan ini, ujar Pj Sekda Dr. Agusmandar, S.Sos, MSi usai rapat sosialisasi bersama Kepala OPD, akhir pekan lalu di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Agusmandar, untuk ASN pada hari Senin dan Selasa mengenakan PDH khaki, sedangkan perempuan ditambah jilbab warna kuning mustard. Sedangkan untuk hari Rabu, tetap mengenakan PDH hitam putih , sedangkan perempuan , jilbabnya berwarna pink salem
Sedangkan untuk hari Kamis, mengenakan PDH Batik Kuansing, dan untuk perempuan jilbab menyesuaikan dengan baju tanpa motif.
Dan untuk hari Jumat, mengenakan baju Melayu lengkap
Sementara untuk tenaga honorer, di tetapkan Senin hingga Rabu mengenakan PDH hitam putih dan untuk perempuan mengenakan jilbab pink salem, dan untuk Kamis dan Jumat menyesuaikan dengan ASN, jelas Agusmandar.
Untuk instansi lain yang mengenakan pakaikan khusus juga sudah diatur, termasuk guru dan nantinya surat edaran dikirim ke instansi masing masing, ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra, SH. MH telah mewacanakan prihal penggunaan Batik Kuansing pada hari tertentu untuk seluruh ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Kuansing.
Hal ini dimaksudkan, selain gerakan cinta produk lokal juga untuk pemberdayaan ekomoni masyarakat di tengah pendemi covid -19.
Kepada awak media, Andi Putra menegaskan, hal ini bentuk upaya kita meningkatkan produktifitas produk UMKM di Kuansing. Mudah-mudahan dengan upaya ini, permintaan akan produk lokal hasil karya anak negeri bisa lebih meningkat, dan Batik Kuansing bisa dikenal lebih luas oleh masyarakat, baik di Riau hingga nasional, tutupnya.(Hari)