Bupati Safaruddin Wanti-wanti Masyarakatnya Agar Tak Menjual Tanah Mereka Kepada Orang Luar

LIMAPULUH KOTA, metrosumatranews.com –Sepertinya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo sedang gundah gulana dan merasa risau, tatkala mendapat informasi atau kabar bahwa ratusan hektar lahan atau tanah milik masyarakat yang berada di Jorong Koto Tinggi dan Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota telah habis terjual kepada orang luar daerah.

Kerisauan orang nomor satu di Kabupaten Limapuluh Kota itu mengemuka saat Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo melakukan Tim I Safari Ramadhan ke Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (14/4/2022).

Saat berdialog dengan masyarakat Simpang Kapuak, khususnya Jorong Koto Tinggi, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo meminta kepada masyarakat setempat, terutama kepada kalangan ninik mamak, tokoh masyarakat serta pemerintahan Jorong dan Nagari, agar tidak memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat pemilik tanah atau lahan yang ingin menjual tanah milik mereka kepada orang luar daerah.

“ Pemerintah Daerah tidak bisa dan tidak punya hak untuk melarang masyarakat menjual lahan atau tanah mereka. Namun, untuk kepentingan dan masa depan anak kemenakan kita di kemudian hari, Pemkab Limapuluh Kota hanya bisa mewanti-wanti atau menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual lahan atau tanah mereka kepada orang luar daerah,” ungkap Bupati Safaruddin.

Selain mewanti-wanti warga tidak menjual tanah mereka kepada orang luar daerah, Bupati Safaruddin juga berusaha memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanah merupakan aset yang setiap waktunya akan mengalami kenaikan harga.

“Tanah Bapak dan Ibu jangan dijual, pemerintah siap melaksanakan kerja sama bagi hasil dengan pemilik lahan atau tanah dengan pembagian yang proporsional. Saat ini Pemkab Limapuluh Kota sedang memprogramkan pembukaan lahan untuk tanaman jagung,” ungkap Bupati Safaruddin.

Dijelaskan Bupati Safarudddin, saat ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota sedang melakukan penataan terhadap luas lahan atau tanah yang bisa atau dapat dijadikan lahan pertanian komuditi jagung.

“Pembukaan lahan tanaman jagung ini untuk memenuhi kebutuhan pangan dan pakan ternak Kabupaten Limapuluh Kota. Nanti pembukaan lahan perkebunan jagung ini bisa saja dikelola pihak ketiga dan melibatkan Pemkab dan bekerjasama dengan masyarakat pemilik tanah atau lahan. Jika tanah masyarakat telah habis terjual kepada pihak luar, tentu masyarakat tersebut tidak dapat memanfaatkan peluang tanaman jagung ini untuk meningkatkan ekonomi mereka,” sebut Bupati Safaruddin.

Dijelaskan Bupati Safaruddin, kalau program kerjasama pembukaan lahan perkebunan agung ini dapat diwujukan, maka pada waktu tertentu setelah habis batas waktu kerja sama, tentu kepemilikan tanah masih milik masyarakat.

“Untuk itu, diwanti-wanti kepada warga Simpang Kapuak, khususnya Jorong Koto Tinggi,  agar tidak tergiur untuk menjual tanah mereka kepada orang luar. (FR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *