News  

Bupati Tanah Datar Didampingi Perwakilan PT. Jasindo Kacab Bukittinggi Menyerahkan Secara Simbolis Polis AUTSK

Batusangkar, metrosumatranews.com.
Kantor PT. Jasindo melalui Bidang Pemasaran Afdal menyampaikan, karena kondisi Indonesia yang dalam masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat untuk sementara waktu ke depan lakukan refreshing anggaran, di mana program ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan akan dihentikan dulu.

“PT. Jasindo yang merupakan BUMN satu-satunya yang melaksanakan program asuransi ini yang bertujuan untuk membantu meringankan beban peternak ataupun petani dalam risiko kerugian. Namun karena kondisi negara saat ini dalam masa Pandemi, program ini dihentikan untuk sementara,” ujar Afdal.

Namun, tambah Afdal, bagi peternak ataupun petani yang telah terdaftar waktu sebelumnya, PT. Jasindo tetap akan dibayarkan klaim kalau ada kejadian pada ternak ataupun pertanian padi para petani.

“Seperti hari ini, kita menyerahkan 3 Polis AUTSK, 3 Polis AUTP dan 7 Klaim AUTSK kepada pemerintah daerah Tanah Datar dan Alhamdulillah diterima langsung pak Bupati,” tukasnya.

Sebagaimana Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Perwakilan PT. Jasindo Kacab Bukittinggi Afdal, Kadis Pertanian Yulfiardi dan Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar menyerahkan secara simbolis Polis Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK), Polis Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dan Klaim AUTSK, Rabu (04/08/2021) di Indojolito Batusangkar.

Selepas itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya mengaku terkejut atas penghentian program asuransi ternak dan pertanian oleh PT. Jasindo.

“Program ini sangat membantu dan dibutuhkan para peternak dan petani kita di Tanah Datar. Karena program ini dihentikan tentunya akan bisa merugikan para masyarakat kita. Insya Allah, Saya bersama OPD terkait akan mencoba menyurati Kementerian terkait ataupun menghadap ke Kementerian agar program ini tetap dilanjutkan di Tanah Datar,” ujar Eka Putra.

Bupati Eka menambahkan, program seperti asuransi ini tentu sangat berarti dalam pencapaian peningkatan pertanian dan peternakan di Tanah Datar, dan bahkan tahun 2021 ini anggaran untuk asuransi ini sudah dianggarkan.

“Kami menjadikan bidang pertanian sebagai salah satu bidang prioritas dalam pembangunan di Tanah Datar. Hal ini diwujudkan ke depannya salah satu programnya adalah mesin bajak gratis bagi masyarakat, saat ini program itu terus kita matangkan. Tentunya program asuransi ini sangat pas dan bagus untuk terus dipertahankan apalagi anggaran juga sudah ada, namun karena PT. Jasindo yang sudah tidak jalankan program ini lagi, maka kita coba lobi atau cari formula lainnya untuk jalankan program asuransi ternak dan tani ini,” pungkas Bupati Eka Putra.

Adapun masyarakat yang menerima 3 polis (kerjasama asuransi) AUTSK adalah An. Gusmeri Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang Kecamatan Salimpaung, kemudian An. Kelompok Taruna Harapan yang diketuai Hasnefi di Jorong Lingkuang Kawek Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, serta An. Hayatun Nisa atau Hamdi di Jorong Pabalutan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan.

Sedangkan masyarakat yang menerima 3 Polis AUTP yakni, Kelompok Tani (Keltan) Fajar Baru 1 di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum, kemudian Keltan Sawah Piliang Nagari Talang Tangah Kecamatan Sungai Tarab dan Kelompok P3A Melati Jorong Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

Untuk klaim AUTSK sebanyak 7 orang diterima oleh Imyani di mana ternak mati karena sakit di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas besar pertanggungan yang diterima sebesar Rp10 juta. Kemudian An. Wardian di mana ternak dipotong paksa di Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh dengan pertanggungan sebesar Rp7 juta.

An. Elfianto di mana ternak mati karena sakit di nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab besar pertanggungannya Rp10 juta. An. Maydarlis dimana ternak dipotong paksa di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan dengan pertanggungannya Rp7 Juta.

Selanjutnya An. Amriyus di Jorong Paninjauan Kecamatan X Koto, An. Nurmayar di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru serta An. M. Irvan Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, ketiga hewan ternaknya dipotong paksa dan masing-masing peroleh pertanggungan sebesar Rp5 Juta. (h/STM).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *