Pekanbaru,metrosumatranews.com. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, terkait zona merah ini, Satgas Covid-19 setempat akan menentukan lingkungan RW yang perlu dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Itulah kata Wali Kota Pekanbaru yang disiarkan GoRiau senen (26/04/2021), dan masyarakat juga diingatkan agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Sebagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat terdapat 39 kelurahan yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, pertanggal 26 April 2021. Kota Pekanbaru sendiri saat ini berstatus zona merah.
Nanti kelurahan membuat lagi mana yang akan diberlakukan PPKM RW dengan tim kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Adapun kelurahan zona merah yang telah dipetakan oleh Diskes Kota Pekanbaru, diantaranya:
Kelurahan Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Limbungan Baru, Delima, Simpang Tiga, Tangkerang Tengah, Rejosari, Tangkerang Timur, Umban Sari dan Labuhbaru Timur.
Kemudian Kelurahan Sialang Sakti, Tuah Karya, Tangkerang Utara, Labuhbaru Barat, Simpang Baru, Tangkerang Labuai, Air Dingin, Perhentian Marpoyan, Tampan, Tangkerang Selatan, Pematang Kapau, Sialang Munggu, Tangkerang Barat, Kampung Melayu dan Kedung Sari.
Selanjutnya, Kelurahan Sri Meranti, Tanjung Rhu, Tobek Godang, Bambu Kuning, Harjosari, Maharatu, Sekip, Sukamaju, Air Hitam, Bandar Raya, Padang Bulan, Pesisir, Rintis dan Wonorejo. (Net/Almi)